Persatuan Perawat Lampung dukung vaksinasi penguat kedua bagi nakes

id PPNI Lampung, persatuan perawat,vaksinasi penguat kedua

Persatuan Perawat Lampung dukung vaksinasi penguat kedua bagi nakes

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung Puji Sartono (tengah) bersama dengan sekretaris Ali Subagio (kiri), dan bendahara M. Arifki Zainaro (kanan) di Bandarlampung, Jumat, (29/7/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua pada para tenaga kesehatan (nakes).

"Tentunya kami menyambut baik dengan adanya vaksinasi penguat kedua untuk para tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam menangani segala macam penyakit termasuk COVID-19," kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah PPNI Provinsi Lampung Puji Sartono di Bandarlampung, Jumat.

Pihaknya siap menjalankan tugas baik sebagai vaksinator dengan sasaran petugas kesehatan atau pun masyarakat untuk mencegah penularan COVID-19, yang beberapa waktu terakhir angka prevalensinya meningkat.

PPNI Provinsi Lampung juga siap menggerakkan anggotanya untuk membantu pelaksanaan vaksinasi penguat kedua pada kelompok sasaran tenaga kesehatan.

Puji Sartono, yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung, mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung harus mengoptimalkan kolaborasi optimal dengan semua elemen bangsa untuk melawan pandemi COVID-19

"Kami menggalang persatuan dan kesatuan bangsa dalam menanggung dampak bencana kesehatan ini. Masyarakat juga harus diberi edukasi agar saling menjaga, saling mengingatkan, dan bergotong royong dalam mengatasi masalah pandemi, terutama terkait disiplin protokol kesehatan," kata dia.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan mulai 29 Juli 2022.

Surat edaran tersebut sudah disampaikan ke dinas-dinas kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.