Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memecat seorang Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau pegawai kontrak yang diduga terlibat kasus pemerkosaan gadis belia di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diatur dalam pasal 23 huruf O.
Dalam pasal itu disebutkan apabila melakukan tindak pidana dan berstatus tersangka, maka surat perintah kerja (SPK) diputus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DLH DKI pecat pegawai kontrak terlibat kasus pemerkosaan
Berita Terkait
Kakak-adik diperkosa, polisi periksa 20 saksi
Jumat, 1 November 2024 10:46 Wib
KemenPPPA kecam pemerkosaan anak kandung di Padang Pariaman
Kamis, 18 Juli 2024 0:09 Wib
KemenPPPA: Jangan sebarluaskan foto video hubungan sedarah di Bengkulu
Rabu, 3 April 2024 20:28 Wib
Polda Lampung sebut otak pemerkosaan siswi di Lampung Utara ditangkap
Senin, 1 April 2024 21:09 Wib
Korban pemerkosaan di Lampung Utara terus mendapat pendampingan dari Dinas PPPA Lampung
Sabtu, 23 Maret 2024 14:56 Wib
Pengadilan Spanyol akan membebaskan Dani Alves dengan jaminan 1 juta euro
Kamis, 21 Maret 2024 4:18 Wib
KemenPPPA sebut siswi SMP korban pemerkosaan di Lampung alami trauma mendalam
Rabu, 20 Maret 2024 19:13 Wib
Ditangkap di perkebunan Lampung, polisi tembak pelaku pemerkosaan
Rabu, 24 Januari 2024 17:54 Wib