Terlibat kasus pemerkosaan, pegawai kontrak DLH DKI dipecat

id Kasus pemerkosaan, pemerkosaan anak, anak diperkosa,Pemerkosaan Jakarta,Pemerkosaan,Muara angke,Kali Adem

Terlibat kasus pemerkosaan, pegawai kontrak DLH DKI dipecat

Ilustrasi - Korban kekerasan seksual. (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memecat seorang Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau pegawai kontrak yang diduga terlibat kasus pemerkosaan gadis belia di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diatur dalam pasal 23 huruf O.

Dalam pasal itu disebutkan apabila melakukan tindak pidana dan berstatus tersangka, maka surat perintah kerja (SPK) diputus.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DLH DKI pecat pegawai kontrak terlibat kasus pemerkosaan