Sumatera Selatan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.
Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa sore."Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.
Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Terdakwa Dodi Reza pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim memvonis Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara