Jaksa tuntut mati pengendali 92 kg sabu

id Sidang 92 kg sabu, terdakwa 92 kg sabu, peredaran 92 kg sabu

Jaksa tuntut mati pengendali 92 kg sabu

Sidang pembacaan pembelaam oleh penasihat hukum terdakwa M Sulton terkait perkara peredaran 92 kg sabu pekan lalu. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Lampung, Rosman Yusa tetap menuntut hukuman mati dalam perkara 92 kilogram sabu yang melibatkan terdakwa M Sulton.

"Setelah kami membaca dan mempelajari isi pembelaan (pledoi) dari terdakwa yang memohon kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan keputusan hukuman yang seringan-ringannya, kami selaku JPU menyatakan tetap pada tuntutan kami," katanya saat membacakan tanggapan jaksa dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Menurut Yusa, pembelaan dalam pledoi pekan lalu yang dibacakan terdakwa melalui penasihat hukumnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat tuntutan No. REG. PERKARA PDM- 753/TJKAR/12/2021 yang telah dibacakan dalam persidangan dengan agenda tuntutan sebelumnya.

Sehingga, lanjut dia, berdasarkan isi pokok pembelaan terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

"Sehingga tuntutan yang kami bacakan telah memenuhi rasa keadilan, dikarenakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat pengendalian 92 kilogram sabu," kata dia.

Yusa menambahkan tuntutan tersebut juga telah melalui pembuktian selama dalam persidangan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli.

"Hal itu juga telah kami uraikan di analisa yuridis dalam surat tuntutan (P-42) yang dibacakan dalam persidangan. Oleh karena itu, kami tidak menanggapi pembelaan terdakwa kami menyatakan tetap pada tuntutan," kata dia lagi. 

Penasihat hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan  bahwa JPU selama dalam persidangan tidak membaca keseluruhan permohonan yang diajukan dalam sidang pekan lalu yakni tuntutan agar kliennya dibebaskan dari dakwaan.

"Ada satu poin permohonan kami yang minta terdakwa dinyatakan bebas pada pledoi kemarin tidak ditanggapi JPU," katanya. 

Pada sidang dengan agenda replik tersebut, dirinya masih meminta kepada JPU agar terdakwa tetap dihadirkan dalam persidangan mendatang.

"Kami minta terdakwa diusahakan untuk dihadirkan dan JPU akan mengusahakan seperti jawaban sebelumnya. Kami juga sudah konfirmasi kepada pihak Lapas Narkotika bahwa untuk kasus ini mereka tidak menerima surat permohonan dari kejaksaan untuk sidang offline seperti yang telah diajukan JPU pada sidang pembelaan pekan lalu," katanya lagi.

Sebelumnya, terdakwa M Sulton dituntut mati oleh JPU Rosman Yusa dalam sidang di PN kelas i tanjungkarang, Bandarlampung.

Sidang peredaran 92 kilogram sabu tersebut juga melibatkan terdakwa Nanang Zakaria (29), dan M. Razif Hazif (24). Keduanya dituntut seumur hidup oleh JPU namun dijatuhkan hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar.