Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello bakal memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus DNA Pro, Kamis siang ini.
Selain Ello, pembawa acara Billy Syahputra juga menjanjikan bakal hadir ke Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB.
Petra, selaku manajer Ello menyebutkan Ello bakal hadir pukul 13.00 WIB.
"Iya datang jam 1," kata Petra.
Petra mengatakan Ello diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Ia menyebutkan Ello pernah mengisi acara DNA Pro awal Desember 2021 di Bali bersama sejumlah artis lainnya.
"Jadi tolong diluruskan, Ello itu bukan brand ambasador, tapi mengisi acara, nyanyi," kata Petra.
Terpisah, pengacara Billy Syahputra, Fachmi Bahmid menyebutkan kliennya diperiksa sebagai saksi.
"Habis Dzuhur nanti kami ke Bareskrim," kata Fachmi.
Sejumlah publik figur yang telah diperiksa telah mengembalikan dana yang mereka terima dari DNA Pro, seperti Ivan Gunawan mengembalikan uang Rp921,7 juta, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengembalikan Rp1 miliar.
Kemudian ada artis pengisi acara yang diperiksa, yakni Rossa, Nowella, dan Yosi Project Pop.
Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku Pendiri (Founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan Polda Metro Jaya.
Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April 2022
Kemudian tersangka kedelapan bernama Daniel merupakan salah satu petinggi DNA Pro ditangkap Sabtu (23/4) di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, 4 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dua orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan "red notice" untuk 3 tersangka, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Berita Terkait
Ayah Ronald Tannur diperiksa Kejagung di Kejati Jatim
Selasa, 5 November 2024 16:19 Wib
Nikita Mirzani akan diperiksa terkait kasus aborsi anaknya pada Selasa
Selasa, 17 September 2024 5:23 Wib
Saka Tatal akan diperiksa Bareskrim pada Selasa 13 Agustus
Senin, 12 Agustus 2024 12:59 Wib
Wali Kota Bandarlampung: Soal 13 OPD yang diperiksa Kejagung tanyakan ke Kajari
Rabu, 17 Juli 2024 15:19 Wib
Pemprov Lampung: Sapi kurban dari Presiden Jokowi sudah diperiksa kesehatan
Selasa, 11 Juni 2024 14:19 Wib
Kejagung tegaskan Sandra Dewi masih saksi
Jumat, 7 Juni 2024 12:45 Wib
Sandra Dewi diperiksa Kejagung terkait kepemilikan aset
Rabu, 15 Mei 2024 14:35 Wib
Polisi diperiksa setelah viral kasus kecelakaan tewaskan dua orang di Bogor
Senin, 6 Mei 2024 9:26 Wib