Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Albertina Ho) memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan Albertina dilaporkan oleh seorang jaksa KPK berinisial DWLS yang sebelumnya sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas KPK karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya.
"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," kata Haris.
Ia menjelaskan sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas.
"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," katanya.
Pelaporan dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan DWLS pada 2 Maret 2022.
Dalam laporannya, DWLS menyebut bahwa saat Albertina dirawat di salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat komplain karena perawat tidak kunjung datang dan melayani saat Albertina memencet bel panggilan.
Atas kejadian itu, perawat dan dokter sudah meminta maaf dan menjelaskan saat itu bersamaan dengan jadwal pergantian "shift".
Namun, Albertina meminta komplainnya tersebut ditindaklanjuti pihak RS. Permintaan itu lalu ditindaklanjuti melalui kedatangan kepala/supervisor hingga seorang direktur RS tersebut juga turun tangan.
Perawat itu kemudian diberikan surat peringatan dan pihak RS lalu memberikan fasilitas tambahan dengan memberikan kamar khusus untuk Albertina. Selain itu, pihak RS juga memberi pelayanan lainnya dengan memberikan satu perawat yang memang ditunjuk khusus untuk merawat Albertina.
DWLS menyatakan Albertina diduga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Albertina enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal adanya pelaporan tersebut maupun terkait dengan pemberian fasilitas RS.
"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya. Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," kata Albertina dalam keterangannya, Rabu.