Penjual minuman keras oplosan di Jepara diancam hukuman 15 tahun penjara
Pelaku dikenai Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara, kata Kapolres Jepara
Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan penjual minuman keras oplosan bernama Prawiraharjo (38) sebagai tersangka dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara karena minuman beralkohol ini mengakibatkan sembilan warga meninggal dunia.
"Pelaku dikenai Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin.
Selain sembilan warga yang meninggal akibat minuman keras oplosan tersebut, kata dia, sebelumnya delapan warga yang ikut pesta minuman keras di sebuah warung milik tersangka di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Saat ini enam orang di antaranya sudah pulang.
Informasinya, kata dia, warga yang datang ke tempat pesta minuman keras ada 20-an orang, dan sembilan di antara mereka meninggal dunia.
Disebutkan pula bahwa enam orang di antaranya warga Desa Karanggondang, dua lainnya warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, dan satu orang warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri.
Kasus minuman keras oplosan yang berujung maut itu berawal ketika pada tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di warung angkringan 2 Jiwo milik tersangka Prawiraharjo didatangi sekitar 20-an pemuda secara berangsur-angsur untuk membeli minuman keras oplosan sambil nongkrong di warung angkringan tersebut.
Setelah pesta minuman keras oplosan hingga tanggal 30 Januari 2022 pukul 03.00 WIB, para pemuda tersebut pulang ke rumahnya masing-masing dalam keadaan mabuk berat.
Pada hari Minggu (30/1) terdapat dua korban meninggal dunia, yakni berinisial S dan J warga Karanggondang. Keesokan harinya, Senin (31/1) terdapat tambahan lima orang meninggal dunia, yakni berinisial FY, D, IA, S, dan MH pada waktu dan tempat berbeda.
Selanjutnya pada hari Rabu (2/2) ada dua korban lagi yang meninggal dunia, yakni CA dan HS, sehingga total ada sembilan orang yang meninggal.
Usia korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan tersebut antara usia 19 tahun dan 32 tahun.
Tersangka Prawiraharjo mengaku menjual minuman keras oplosan dengan harga per botol Rp30 ribu sejak 6 bulan yang lalu, sedangkan warung angkringannya baru buka 2 pekan.
Bahan baku etanol, kata dia, sebagian diperoleh dari warga Mambak, Jepara, serta lainnya ada yang dari Semarang dan Depok yang diberi lewat pasar daring.
"Pelaku dikenai Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin.
Selain sembilan warga yang meninggal akibat minuman keras oplosan tersebut, kata dia, sebelumnya delapan warga yang ikut pesta minuman keras di sebuah warung milik tersangka di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Saat ini enam orang di antaranya sudah pulang.
Informasinya, kata dia, warga yang datang ke tempat pesta minuman keras ada 20-an orang, dan sembilan di antara mereka meninggal dunia.
Disebutkan pula bahwa enam orang di antaranya warga Desa Karanggondang, dua lainnya warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, dan satu orang warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri.
Kasus minuman keras oplosan yang berujung maut itu berawal ketika pada tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di warung angkringan 2 Jiwo milik tersangka Prawiraharjo didatangi sekitar 20-an pemuda secara berangsur-angsur untuk membeli minuman keras oplosan sambil nongkrong di warung angkringan tersebut.
Setelah pesta minuman keras oplosan hingga tanggal 30 Januari 2022 pukul 03.00 WIB, para pemuda tersebut pulang ke rumahnya masing-masing dalam keadaan mabuk berat.
Pada hari Minggu (30/1) terdapat dua korban meninggal dunia, yakni berinisial S dan J warga Karanggondang. Keesokan harinya, Senin (31/1) terdapat tambahan lima orang meninggal dunia, yakni berinisial FY, D, IA, S, dan MH pada waktu dan tempat berbeda.
Selanjutnya pada hari Rabu (2/2) ada dua korban lagi yang meninggal dunia, yakni CA dan HS, sehingga total ada sembilan orang yang meninggal.
Usia korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan tersebut antara usia 19 tahun dan 32 tahun.
Tersangka Prawiraharjo mengaku menjual minuman keras oplosan dengan harga per botol Rp30 ribu sejak 6 bulan yang lalu, sedangkan warung angkringannya baru buka 2 pekan.
Bahan baku etanol, kata dia, sebagian diperoleh dari warga Mambak, Jepara, serta lainnya ada yang dari Semarang dan Depok yang diberi lewat pasar daring.