Advokat Maskur dituntut 10 tahun penjara

id maskur husain,stepanus robin pattuju,penyidik kpk,suap,kpk

Advokat Maskur dituntut 10 tahun penjara

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan rekannya advokat Maskur Husain (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021) (Humas KPK)

Jakarta (ANTARA) - Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Maskur bersama Stepanus Robin dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Maskur Husain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa.

Bila Maskur tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," tambah jaksa Lie.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Maskur.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan martabat aparat penegak hukum khususnya advokat, terdakwa tidak mengakui sebagian kesalahannya," ungkap jaksa Lie.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Maskur dinilai berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 subsidder 2 tahun penjara.

Stepanus Robin bersama Maskur Husain dinilai JPU KPK terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang senilai Rp1,695 miliar yang diserahkan pada November 2020 - April 2021 tersebut dibagi dua dengan pembagian Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Uang tersebut dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799.887.000 sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.

Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp252,5 juta sedangkan Maskur mendapat Rp272,5 juta.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.

Terhadap tuntutan tersebut, Maskur akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 20 Desember 2021.