Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 19 pejabat di Provinsi Aceh baik eksekutif maupun legislatif telah diperiksa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam tiga hari yang berlangsung di Banda Aceh.
"Semua dokumen yang diminta (KPK) kami bawa, tapi untuk dokumen appendix kami tidak punya," kata Wakil Ketua III DPR Aceh Safaruddin saat memasuki ruang pemeriksaan, di Banda Aceh, Rabu.
Proses pemeriksaan terhadap pejabat Aceh tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, sejak Senin (25/10/) sampai Rabu (27/10).
Sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri juga telah menyampaikan adanya pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terhadap penyelidikan yang sedang berjalan.
"Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali Fikri.
Karena masih dalam tahap proses penyelidikan, KPK belum dapat menjelaskan lebih detail perihal kasus yang sedang ditangani di Tanah Rencong tersebut.
Adapun pejabat yang telah diperiksa lembaga antirasuah tersebut, yakni pada Senin (25/10) ada delapan pejabat eksekutif antara lain Kadis Perhubungan Aceh Junaidi, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Pengadaan Kapal Aceh Hebat 2019-2020 Muhammad Al Qadri.
Lalu, Kepala ULP Aceh yaitu Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh 2019 Irawan Pandu Negara, Plt Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh 2019-2020 Sayid Azhari, Kasubag Konstruksi dan Konsultasi Biro PBJ Setda Aceh 2019 Ivan Mirza.
Selanjutnya, Kabag Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh 2019-2021 Khairul, Kabag Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh 2019 Azhariyanto, dan Kabid Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kewilayahan Bustaman.
Kemudian, pada Selasa (26/10/), KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan dan anggota DPR Aceh baik yang aktif maupun mantan wakil rakyat, yaitu Wakil Ketua I Dalimi (Demokrat), Wakil Ketua II Hendra Budian (Golkar).
Lalu, juga ada mantan pimpinan DPRA 2014-2019 yaitu Wakil Ketua III Sulaiman Abda (Golkar) dan Wakil Ketua II Teuku Irwan Djohan (NasDem).
Selain itu, Ketua Fraksi PPP DPRA Ihsanuddin juga memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, mantan anggota Ketua Komisi IV DPRA 2014-2019 Tgk Anwar Ramli (Partai Aceh), serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhaimi.serta juga ada dari unsur eksekutif yakni Kabid Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Bappeda Aceh Eka Fristina Putri.
Hari ini, Rabu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua III DPR Aceh Safaruddin (Fraksi Gerindra), dan anggota DPR Aceh Zulfadli (Fraksi Partai Aceh).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019-2021, di antaranya termasuk engadaan Kapal Aceh Hebat serta pembangunan jalan dengan skema multiyears.
Selain itu, hari ini KPK diduga juga memeriksa terkait perizinan PLTU 3-4 di Nagan Raya, dan tiga pihak terkait sedang menjalani pemeriksaan, mulai dari pejabat Aceh hingga kabupaten setempat.
Mereka yang diperiksa tersebut yakni Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Marthunis, kemudian mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya Zulkifli, dan mantan Kepala DPMPTSP Nagan Raya Hizbulwatan.
Berita Terkait
Kapolda Sulawesi Barat--DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 19:55 Wib
MK: KPU tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 11:37 Wib
Menanti putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres
Jumat, 12 April 2024 13:00 Wib
Dompet Dhuafa Lampung dan mahasiswa hukum UT di Lampung Timur bagikan zakat fitrah
Selasa, 26 Maret 2024 14:11 Wib
Praktisi hukum nilai laporan Gapeksindo terkait Unila merupakan hak
Selasa, 19 Maret 2024 19:10 Wib
Mantan Rektor Unila ajukan upaya hukum PK ke PN Tanjungkarang
Selasa, 19 Maret 2024 11:29 Wib
Diduga aniaya dua warga Aceh Jaya, oknum TNI ditangkap tim gabungan
Minggu, 17 Maret 2024 0:30 Wib
Polisi selidiki kasus asusila anak libatkan oknum pengacara
Jumat, 8 Maret 2024 7:57 Wib