Pancasila bisa menjadi tolok ukur penyalahgunaan kekuasaan
Jakarta (ANTARA) - Dosen Ilmu Negara Universitas Indonesia Budi Darmono mengatakan Pancasila dapat menjadi tolok ukur atau parameter terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah, khususnya dalam menangani pandemi COVID-19 saat ini.
Menurut Budi Darmono dalam kuliah umum secara daring “Pancasila, Disrupsi dan Sistem Hukum Indonesia”, di Jakarta, Senin, Pancasila dapat menjadi parameter penyalahgunaan kekuasaan dengan memperhatikan ada atau tidaknya pertentangan kebijakan penanganan pandemi COVID-19 terhadap nilai-nilai kelima sila yang ada.
“Misalnya, apakah penanganan COVID-19 telah sesuai sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Apakah alokasi dana pemerintah sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat?” kata Budi Darmono.
Dia beranggapan kebijakan biaya pemeriksaan PCR untuk mendeteksi material genetik virus Corona masih tergolong mahal bagi masyarakat. Sementara di sisi lain, biaya yang mahal itu bisa saja menguntungkan beberapa pihak tertentu.
Oleh karena itu, persoalan biaya pemeriksaan PCR perlu dikaji untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran terhadap nilai sila kelima dalam memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Dalam webinar yang diselenggarakan bertepatan dengan Dies Natalis Ke-97 Fakultas Hukum Indonesia itu, Budi Darmono menegaskan Pancasila merupakan milik seluruh rakyat Indonesia. Untuk itulah, Pancasila bisa digunakan sebagai parameter terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat.
Menurutnya, Pancasila dalam kaitannya dengan sistem hukum di Indonesia merupakan suatu pedoman. Dengan demikian, berdasarkan Pancasila, maka hukum yang benar dapat terlaksana.
Meskipun lembaga negara diberikan kewenangan secara formal dalam menentukan benar atau tidaknya pelaksanaan hukum, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah parameter yang tertinggi.
“Hukum di Indonesia itu seharusnya merupakan penerapan konkretisasi atau perwujudan dari sila-sila Pancasila, dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945,” ucap Budi Darmono.
UUD 1945 merupakan implementasi penerapan lebih lanjut dari Pancasila terhadap hukum. Kemudian, dikembangkan kedalam undang-undang. Dengan begitu, Budi berharap Pancasila sebaiknya tetap diutamakan dalam menjaga jalannya pelaksanaan hukum yang benar.
Menurut Budi Darmono dalam kuliah umum secara daring “Pancasila, Disrupsi dan Sistem Hukum Indonesia”, di Jakarta, Senin, Pancasila dapat menjadi parameter penyalahgunaan kekuasaan dengan memperhatikan ada atau tidaknya pertentangan kebijakan penanganan pandemi COVID-19 terhadap nilai-nilai kelima sila yang ada.
“Misalnya, apakah penanganan COVID-19 telah sesuai sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Apakah alokasi dana pemerintah sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat?” kata Budi Darmono.
Dia beranggapan kebijakan biaya pemeriksaan PCR untuk mendeteksi material genetik virus Corona masih tergolong mahal bagi masyarakat. Sementara di sisi lain, biaya yang mahal itu bisa saja menguntungkan beberapa pihak tertentu.
Oleh karena itu, persoalan biaya pemeriksaan PCR perlu dikaji untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran terhadap nilai sila kelima dalam memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Dalam webinar yang diselenggarakan bertepatan dengan Dies Natalis Ke-97 Fakultas Hukum Indonesia itu, Budi Darmono menegaskan Pancasila merupakan milik seluruh rakyat Indonesia. Untuk itulah, Pancasila bisa digunakan sebagai parameter terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat.
Menurutnya, Pancasila dalam kaitannya dengan sistem hukum di Indonesia merupakan suatu pedoman. Dengan demikian, berdasarkan Pancasila, maka hukum yang benar dapat terlaksana.
Meskipun lembaga negara diberikan kewenangan secara formal dalam menentukan benar atau tidaknya pelaksanaan hukum, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah parameter yang tertinggi.
“Hukum di Indonesia itu seharusnya merupakan penerapan konkretisasi atau perwujudan dari sila-sila Pancasila, dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945,” ucap Budi Darmono.
UUD 1945 merupakan implementasi penerapan lebih lanjut dari Pancasila terhadap hukum. Kemudian, dikembangkan kedalam undang-undang. Dengan begitu, Budi berharap Pancasila sebaiknya tetap diutamakan dalam menjaga jalannya pelaksanaan hukum yang benar.