Bea Cukai dan TNI amankan rokok ilegal sebanyak 11,3 juta batang

id beacukai

Bea Cukai dan TNI amankan rokok ilegal sebanyak 11,3 juta batang

Ilustrasi - Contoh rokok ilegal yang diamankan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama TNI (ANTARA/HO-Humas Bea Cukai)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama TNI berhasil mengamankan sebanyak 11,3 juta batang rokok ilegal dan sekitar 950 lembar pita cukai ilegal dari tiga kasus sebagai hasil pelaksanaan Operasi Gempur 2021 di Tangerang, Cirebon dan Bekasi.

Operasi penindakan ini terdiri dari tiga kasus, kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Tiga kasus ini meliputi penindakan penyidikan terhadap sekitar 11,1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Tangerang, penindakan sekitar 950 lembar pita cukai palsu di Cirebon serta penindakan sekitar 204.380 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Bekasi.

Penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan di Tangerang pada periode 23 sampai 26 Agustus 2021 dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai dan Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan personel BAIS TNI.

Tim itu berhasil melakukan penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan atas dugaan tindak pidana cukai oleh tersangka LJ alias ST, dengan barang bukti sekitar 11,1 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin berbagai merek produksi luar negeri, yang tidak dilekati pita cukai dan diduga rokok eks impor ilegal dari China.
 

Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka LJ alias ST telah dilakukan pada 25 Agustus 2021 di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berada di lokasi kejadian sekaligus pemanggilan terhadap dua orang berstatus sebagai saksi.

Estimasi nilai barang dari penindakan dan penyidikan yaitu sebesar Rp19,81 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp17,91 miliar, ujar Wijayanta.

Sementara dari kegiatan penindakan di Cirebon, tim Direktorat P2 Kantor Pusat Bea Cukai bekerja sama dengan Unit P2 Kantor Bea Cukai Cirebon berhasil melakukan penindakan terhadap sekitar 950 lembar pita cukai palsu pada 16 Agustus 2021.

Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penghentian dan pemeriksaan oleh tim terhadap mobil pickup berwarna putih di Jalan Muksin, Indramayu, Jawa Barat pada pukul 11.30 sampai 13.00 WIB.

Satu kendaraan yang digunakan mengangkut dan barang hasil penindakan kami bawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap satu orang supir juga kami mintai keterangan lebih lanjut, kata Wijayanta.

Tak hanya itu, tim Direktorat P2 Kantor Pusat Bea Cukai bersama Unit P2 Kantor Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap sekitar 204.380 batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai di Bekasi pada 3 September 2021.

Kronologis penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan terdapat kegiatan bongkar muat, penimbunan dan penjualan rokok diduga melanggar ketentuan di bidang cukai di sekitar Jalan Cempaka Raya, Cikarang Barat, Bekasi.

Selanjutnya, tim melakukan patroli operasi di sekitar lokasi tersebut dan mendapati satu warung yang memajang dan menjual rokok ilegal.
 

Dari hasil pendalaman informasi diketahui pemilik warung menimbun sejumlah rokok ilegal di bangunan lain yang berada persis di belakang warung.

Atas informasi tambahan tersebut akhirnya tim menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang berada di warung dan bangunan yang dimaksud.

Wijayanta menjelaskan dari hasil pemeriksaan itu tim menemukan sekitar 204.380 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang hasil penindakan Rp208.467.600 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp137 juta.

Seluruh barang hasil penindakan beserta satu orang terperiksa berinisial S selanjutnya dibawa dan diserahterimakan ke Kantor Bea Cukai Bekasi untuk diproses, ungkapnya.

Ia menegaskan penindakan melalui Operasi Gempur terhadap sekitar 11,3 juta batang rokok serta sekitar 950 lembar pita cukai ilegal ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dan TNI untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran BKC ilegal.

Operasi gempur juga diharapkan mampu mendorong permintaan konsumsi terhadap BKC legal sehingga mewujudkan penerimaan cukai yang optimal, tegasnya.

Uploader : Angga Pramana