KAI: Layanan GeNose di stasiun KA dihentikan selama PPKM darurat

id PPKM darurat

KAI: Layanan GeNose di stasiun KA dihentikan selama PPKM darurat

Calon penumpang kereta di Cirebon saat tes GeNose di Stasiun Cirebon, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). ANTARA/Khaerul Izan

Selain itu khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama
Cirebon (ANTARA) - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto mengatakan layanan GeNose kepada calon penumpang di beberapa stasiun dihentikan sementara digantikan dengan surat hasil test negatif tes PCR dan tes antigen, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Untuk layanan GeNose (di beberapa stasiun Daop 3 Cirebon) dihentikan dahulu," kata Suprapto di Cirebon, Sabtu.

Ia mengatakan mulai tanggal 5-20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh di Wilayah Daop 3 Cirebon wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Tes GeNose tidak berlaku selama PPKM Darurat

Selain itu khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Untuk hasil tes GeNose pada PPKM darurat tidak digunakan lagi sebagai persyaratan penumpang yang akan menggunakan jasa KA jarak jauh.

"(Penghentian pelayanan GeNose) sampai kita informasikan lebih lanjut," tuturnya.

Ia menambahkan bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Baca juga: Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung intensifkan penegakkan pemberlakuan PPKM

Selain itu juga masuh wajib disertai surat negatif PCR atau tes antigen yang masih berlaku. Sedangkan untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

"Kemudian untuk pelanggan di bawah lima tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil PCR atau tes antigen," katanya.