BNNP Lampung catat 3.528 penyalahguna narkotika jalani rehabilitasi

id BNN,Narkotika,Lampung,Bandarlampung

BNNP Lampung catat 3.528 penyalahguna narkotika jalani rehabilitasi

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Jafriedi, usai memberikan sosialisasi Inpres 02 tahun 2020 di Kota Bandarlampung. Rabu, (23/6/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kemudian, 443 orang atau 29,7 persen penyalahguna narkoba tingkat SMP menjalani rehabilitasi, perguruan tinggi 342 orang atau 22,9 persen dan anak SD 145 orang atau 0,10 persen, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mencatat sepanjang tahun 2020 sebanyak 3.528 orang penyalahguna narkotika di provinsi ini menjalani program rehabilitasi.

"Sebanyak 3.528 orang yang menjalani rehabilitasi ini terbagi menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan pendidikan sebanyak 1.629 orang dan pekerjaan 1.629 orang," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, di Bandarlampung, Rabu.

Ia menyebutkan untuk tingkat pendidikan, tingkat sekolah menengah atas (SMA) menjadi yang terbanyak menjalani rehabilitasi akibat dari penyalahgunaan narkoba dengan 699 orang atau 47,1 persen.

Baca juga: BNN Provinsi Lampung dorong kabupaten/kota miliki BNN

"Kemudian, 443 orang atau 29,7 persen penyalahguna narkoba tingkat SMP menjalani rehabilitasi, perguruan tinggi 342 orang atau 22,9 persen dan anak SD 145 orang atau 0,10 persen," kata dia.

Sedangkan dilihat berdasarkan pekerjaan, di tahun 2020 sebanyak 467 orang pekerja swasta menjalani program rehabilitasi, wiraswasta 426 orang, buruh 252 orang, pelajar 197 orang, tunakarya 185 orang, PNS 63 orang, IRT 24 orang, petani 14 orang, dan Polri satu orang.

Di sisi lain, Jafriedi menyebutkan BNNP Lampung sepanjang 2020 berhasil mengungkap 1.998 kasus peredaran narkotika dengan 2.748 tersangka.

"Dari 2.748 tersangka ini didapati juga 97 orang berjenis kelamin perempuan," kata dia.

Baca juga: BNNP Lampung musnahkan ganja seberat 240 kg dan sabu-sabu 5 kg

Ia mengatakan upaya BNNP Lampung guna memerangi narkotika, salah satunya dengan mengoptimalisasikan Instruksi Presiden (Inpres l) 02 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Dalam Inpres 02, terdapat enam aksi generik, yakni sosialisasi, pemeriksaan urin, pembentukan satgas, pembuatan regulasi, tes urin terhadap taruna/taruni kedinasan, pengbangan topik narkotika ke materi kepada seluruh lembaga diklat ASN dan pendidikan kedinasan, kemudian juga ada 26 aksi khusus kementrian/lembaga yang memilki tupoksi untuk mendukung P4GN," kata dia.