Bndarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mendorong seluruh kabupaten/kota di provinsi ini memilliki badan narkotika guna mensukseskan rencana aksi nasional tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).
"Upaya kami agar pemda bisa membentuk BNN tingkat kabupaten/kota (BNNK) dengan melakukan sosialisasi Instruksi Presiden 02 Tahun 2020, tentang rencana aksi P4GN Tahun 2020-2024 untuk mewujudkan Program Desa/Kelurahan bersih narkoba," kata Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Jafriedi, Rabu.Ia mengatakan hingga saat ini dari 15 daerah di Provinsi Lampung baru lima wilayah yang sudah memiliki BNNK yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Waykanan dan Tanggamus.
Baca juga: Polda Lampung tangkap dua tersangka yang kedapatan memilik sabu
"Sedangkan daerah yang belum memilki BNK atau BNNK yakni Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, Lampung Barat, Mesuji dan Lampung Tengah," kata dia.
Ia menjelaskan untuk membentuk lembaga BNN kabupaten/kota harus mendirikan dahulu BNK melalui surat keputusan dari kepala daerah setempat.
"Personel BNN kabupaten/kota bersifat vertikal atau koordinasi dengan pusat bukan pemerintah daerah. Sementara BNK dibentuk melalui surat keputusan kepala daerah setempat. Lembaga BNK yang mau menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten/kota harus melewati peralihan karena pegawainya masih pegawai kabupaten/kota," kata dia.
Namun begitu, ia mengatakan, daerah yang belum memilki BNK atau BNNK belum akan diberikan punishment sebab pada dasarnya visi dari semua daerah sama dengan pihaknya yakni sama-sama memberantas narkotika.
"Terkadang visinya kabupaten/kota itu sama tapi sosialisasinya belum sampai dan regulasinya juga belum dibuat," kata dia.
Baca juga: Polda Lampung gagalkan jual-beli benih lobster
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali berupaya membentuk BNNK namun terkendala kevakuman dan pembaruan sistem organisasi sehingga dianggap perlu dilakukan revisi-revisi.
"Upaya ini sudah kita mulai sejak 2017 dan 2018. Sebelumnya BNK itu ada, tapi karena kevakuman dan pembaharuan sistem organisasi sehingga dianggap perlu melakukan revisi-revisi, sehingga BNNK hingga kini belum terbentuk," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, dalam upaya terakhir membentuk BNNK komposisi personalia di dalam organisasi itu sudah cukup jelas dan diatur serta langsung menghadap BNN RI namun surat yang disampaikan belum mendapat balasan.
"Terbalasnya surat kami itu sudah di 2019. Melalui surat bernomor B/2844/VIII/RO/OT.00/2019 BNN pertanggal 14 Agustus 2019 yang intinya dikatakan apa yang menjadi maksud keinginan Pemkot Bandarlampung mendirikan kelembagaan BNK Bandarlampung itu belum bisa diajukan ke Kemenpan RB. Alasannya waktu itu karena moratorium," kata dia.
Baca juga: Tim gabungan polisi dan NGO gagalkan penyelundupan ribuan burung
Menurutnya, untuk membentuk suatu lembaga harus ada aturannya terlebih dahulu, agar pihaknya dapat merencanakan seperti apa pendanaannya sehingga secara operasional bisa berjalan.
"Kami sekarang ini butuh semacam surat, kalau bukan Inpres minimal setingkat menteri yang mengatakan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan pembentukan kelembagaan, lalu kita juga perlu ada sinkronisasi bagaimana operasionalnya dengan Satnarkoba Polresta, Ditnarkoba Polda, sehingga tidak jalan sendiri-sendiri dalam pelaksanaannya," kata dia.