Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (20/6).
"Mereka ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan kedua tersangka tersebut bernama Yosfik (41) dan Ican warga Sukabumi, Bandarlampung. Polisi berawal menangkap tersangka Yosfik yang kedapatan memiliki sabu sebanyak tiga plastik besar seberat 200 gram.
"Saat kita periksa kita mendapatkan juga lima ponsel dan dua buah timbangan serta bungkusan plastik klip kosong," kata dia.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka Yosfik mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Ican (31). Polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di Perumahan Nusantara, Sukabumi Bandarlampung.
"Setelah kita amankan tersangka ICAN mengakui bahwa ia telah memberikan sabu tersebut kepada tersangka Yospik," kata dia lagi.
Adhi menambahkan kini kedua tersangka berada di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama barang bukti yang didapati polisi. Kedua nya masih akan dilakukan pengembangan untuk lebih lanjut.
"Keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009," kata dia lagi.
Berita Terkait
Lampung sebut pengerjaan jalan wisata selesai H-7 Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 22:12 Wib
Ini daftar titik rawan kecelakaan pada jalur mudik di wilayah Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 13:46 Wib
Dishub Lampung catat 62 bus AKDP telah lakukan ramp check
Kamis, 28 Maret 2024 10:57 Wib
Polda Lampung bentuk tim khusus antibegal lindungi pemudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 10:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib
1.732 pendaftar Itera lolos melalui jalur SNBP 2024
Rabu, 27 Maret 2024 20:36 Wib
Bawaslu Lampung telah siapkan LHP di tiga daerah terkait PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 19:01 Wib
Komisi V DPR minta Pemprov Lampung tindak tegas kendaraan ODOL
Rabu, 27 Maret 2024 18:21 Wib