Saksi sebut terdakwa wajibkan rekanan setor "fee" proyek

id sidang korupsi, fee proyek, lampung selatan, dinas pupr

Saksi sebut terdakwa wajibkan rekanan setor "fee" proyek

Sidang kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Salah satu terdakwa korupsi pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni disebut mewajibkan setiap rekanan untuk menyetorkan "fee".

Hal tersebut disampaikan oleh satu dari delapan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Syahroni mewajibkan menyetor fee proyek pada tahun 2016," kata saksi Erwan Efendi, selaku Direktur di PT Bumi Lampung Persada dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan saat Syahroni meminta fee proyek, dirinya langsung menyiapkan fee tersebut dengan meminta uang kepada PT Bumi Lampung Persada melalui bagian keuangan.

Kemudian keduanya mengatur waktu untuk bertemu untuk menyerahkan fee yang diminta Syahroni sebesar Rp1 miliar dan Rp50 juta.

"Syahroni ajak ketemu di parkiran Hotel Emersia. Uang itu langsung saya serahkan dalam bentuk tunai di dalam kardus," kata dia.

Selain Erwan Efendi, Jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi lainnya yakni Gilang Ramadhan; Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Rusman Efendi; Direktur PT Berkah Abadi, Ahmad Bastian; Anggota DPD RI, Tulus Martin; Direktur PT Aya Pujian, Hartawan; Direktur CV Taji Malela, Saifullah; Direktur CV Delima Jaya, dan Tubagus Arifat alias Aat; Komisaris PT Bumi Lampung Persada.