Penumpang KA Stabas mulai 18 Mei wajib sertakan surat bebas COVID-19

id Lampung, kai, kereta, kereta api, divre iv, covid lampung, tes covid, covid, corona lampung, corona, penumpang kereta api, penumpang kereta, penumpang

Penumpang KA Stabas mulai 18 Mei wajib sertakan surat bebas COVID-19

Perubahan Status KA Aglomerasi menjadi ka jarak jauh (Antaralampung/PT KAI)

Surat keterangan bebas COVID-19 hanya berlaku 1x24 jam. Bila masa berlakunya habis maka harus dilakukan rapid tes antigen atau GeNose kembali, jelasnya
Bandarlampung (ANTARA) - Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan, setelah tanggal 17 Mei 2021, penumpang kereta api Kuala Stabas tetap menyertakan surat bebas COVID-19.

"Mulai tanggal 18 Mei 2021, Kereta Api (KA) Kuala Stabas menjadi kereta jarak jauh karena sudah antar provinsi, dan setiap calon penumpang wajib menyertakan surat bebas COVID-19 dengan rapid tes antigen atau GeNose," kata Jarkasih, di Bandarlampung, Senin.

Menurut dia, para calon penumpang yang bepergian menggunakan KA Kuala Stabas mulai 18 Mei 2021, wajib menunjukan hasil antigen atau GeNose dengan hasil negatif. 

Ia mengatakan, bagi para penumpang wajib menyertakan surat hasil negatif atau surat bebas COVID-19 yang masih berlaku.

Baca juga: Satgas COVID-19 Lampung Timur akan tutup paksa tempat wisata bandel

"Surat keterangan bebas COVID-19 hanya berlaku 1x24 jam. Bila masa berlakunya habis maka harus dilakukan rapid tes antigen atau GeNose kembali," jelasnya.

Jarkasih menjelaskan, para penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan dibawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk tes fiisik atau rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Antisipasi COVID-19, Bupati Pesisir Barat wajibkan pendatang lapor ke aparat desa

Ia mengatakan, penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk dan atau hilang daya penciuman dan suhu badan tidak lebih dari 37,5 derajat Celcius.

Sedangkan setiap penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

Para penumpang wajib menerapkan dan mematuhi peraturan kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, serta tidak berkenan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat perjalanan berlangsung.

Baca juga: Satu tewas, Jabung kembali kondusif pascaperkelahian warga

"Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang memiliki konsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan," ujarnya.

Ia menjelaskan apabila perjalanan sesuai kategori perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik dari 6-17 Mei 2021 maka setiap pengguna wajib melengkapi persyaratan administrasi dan surat izin perjalanan.