Antisipasi COVID-19, Bupati Pesisir Barat wajibkan pendatang lapor ke aparat desa

id lampung, pesisir barat

Antisipasi COVID-19, Bupati Pesisir Barat wajibkan pendatang lapor ke aparat desa

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal bersama rombongan, meninjau pos penyekatan lemong di jalan lintas Sumatera pekon rate agung (Antaralampung/Doc Pemkab Pesisir Barat)

Bila merasa kurang enak badan, segera memeriksakan ke puskesmas yang ada, kata Istiqlal

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat Provinsi Lampung Agus Istiqlal, meminta kepada seluruh masyarakat yang datang atau melintasi daerah itu untuk melapor kepada aparat desa untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Saya minta melapor kepada peratin atau aparat desa. Bila merasa kurang enak badan, segera memeriksakan ke puskesmas yang ada," kata Istiqlal, di Pesisir Barat, Senin.

Sebagai salah satu wilayah yang sering dilalui, kata dia, harus dilakukan pencegahan dan pemantauan kepada seluruh pendatang atau yang melintas.

Baca juga: Pemkab Pesisir Barat siapkan 3 posko pemeriksaan COVID-19

Baca juga: Polda Lampung putar balik ratusan kendaraan pada larangan mudik

"Kita tidak tau mereka datang dalam kondisi sehat atau tidak. Apakah mereka datang sudah terjangkit  COVID-19 atau belum. Bahkan ada yang terlihat sehat, padahal dia terjangkit virus tersebut. Maka dari itu, setiap yang datang atau melintas harus bisa melapor agar bisa dilakukan pendataan," katanya.

Ia menjelaskan bila kedatangan dari  zona rawan maka para pendatang wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari agar tidak menulari orang lain.

"Mereka harus mengerti protap atau protokol yang sudah ada. Jadi jangan pernah melanggar aturan yang ada. Bila melanggar maka akan terima dampaknya saja," jelasnya.