Prada Ilham dipecat dan dihukum satu tahun penjara atas perusakan Polsek Ciracas

id Prada Ilham,Polsek Ciracas,Perusakan Polsek Ciracas,Pengadilan Militer

Prada Ilham dipecat dan dihukum satu tahun penjara atas perusakan Polsek Ciracas

Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

Karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI, ujar Prastiti
Jakarta (ANTARA) - Prada Muhammad Ilham (MI) yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, divonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta yang diketuai Kolonel CHK (K) Prastiti Siswayani, menyatakan Prada Ilham terbukti menyiarkan berita bohong yang membuat keonaran sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama satu tahun," kata Prastiti Siswani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis.

Baca juga: Polsek Ciracas diserang sekelompok orang tidak dikenal

Majelis hakim dalam persidangan menyatakan hal yang memberatkan putusan di antaranya Prada Ilham dianggap merusak citra TNI AD. Sementara untuk hal yang meringankan karena yang bersangkutan telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Prada Ilham berupa pemecatan dari dinas militer karena dianggap telah melanggar disiplin sebagai anggota TNI.

"Karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI," ujar Prastiti.

Baca juga: Polsek Ciracas sudah dua kali diserang orang tidak dikenal

Vonis pidana pokok yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yang merupakan jaksa dalam peradilan militer, yakni penjara selama satu tahun enam bulan dan pemecatan dari dinas militer.

Prada Ilham sendiri menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.

Sementara itu, Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kami akan meminta petunjuk Orjen TNI. Kalau diperintahkan banding kami akan banding, kami memiliki waktu tujuh hari," tuturnya.