Sekda Pesisir Barat N Lingga Kusuma menjadi Pelaksana Harian Bupati

id Lampung, pesisir barat

Sekda Pesisir Barat N Lingga Kusuma menjadi Pelaksana Harian Bupati

ekda Kabupaten Pesisir Barat  N. Lingga Kusuma, menerima SK sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pesisir Barat (Antaralampung/HO/Pemkab Pesisir Barat)

Bandarlampung (ANTARA) - Sekda Kabupaten Pesisir Barat  N Lingga Kusuma menerima SK sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pesisir Barat dari Gubernur Lampung yang diwakili oleh Wakil Gubernur Lampung secara bersamaan dengan Sekretaris Daerah/Kota lainnya.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan bahwa dalam dinamika pemerintahan di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun dan selanjutnya dilakukan pemilihan kepala daerah untuk periode 5 tahun berikutnya.
 
Ia menjelaskan, dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah karena proses penyelesaian administrasi usulan penetapan masih dilakukan oleh pemerintah pusat, maka Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat Nomor 121/540/OTDA tanggal 26 hal Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah dan Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 hal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.

“Berdasarkan surat tersebut di atas, maka pada hari ini kami sampaikan kepada Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk 8 (delapan) daerah Kabupaten/Kota yang telah berakhir masa jabatan kepala daerahnya terhitung tanggal 17 Februari 2021 surat pelaksana harian (Plh) Bupati/Wali Kota dengan masa tugas Bupati/Wakil Bupati Walikota Terpilih atau telah ditunjuk penjabat Bupati atau Walikota bagi yang masih dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada baik di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung,” kata Nunik

Sebagai pelaksana harian (Plh) didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri, juga didasarkan pada ketentuan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/ Walikota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota terpilih.

Selanjutnya, tugas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah adalah antara lain memimpin pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak bersifat strategis, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan menjamin terselenggaranya pelayanan publik secara baik dan lancar.