HK berikan klarifikasi terkait pemberian denda di Jalan Tol ruas Bakter

id lampung, hk, hutama karya, jalan tol, tol lampung

HK berikan klarifikasi terkait  pemberian denda di Jalan Tol ruas Bakter

Gerbang Tol Lematang Jalan Tol Trans Sumatera (Antara Lampung/Hisar Sitanggang)

Bandarlampung (ANTARA) - Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan memberikan klarifikasi mengenai pemberian denda di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung.

“Kita lakukan klarifikasi tentang pemberian denda kepada pengguna jalan tol di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar,” kata Fauzan, dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, kejadian terjadi pada hari Minggu (14/02), pukul 15.47 WIB (sesuai data CCTV), rombongan kendaraan yang terdiri dari kendaraan minibus Hyundai dan kendaraan minibus Carry dengan plat nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter dengan masuk melalui Gerbang Tol Lematang menggunakan 1 kartu uang elektronik yang sama.

Selanjutnya, kedua kendaraan tersebut kemudian keluar tol melalui Gerbang Tol Sidomulyo. Namun yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni minibus Hyundai. Sedangkan kendaraan kedua yakni minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar, sehingga kendaraan tersebut dikenakan denda sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, dimana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh.

Dalam kejadian tersebut, tarif jarak terjauh yaitu Gerbang Tol Bakauheni hingga Gerbang Tol Kayu Agung dengan total sebesar Rp.283.000 sehingga total dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp566.000.

Menurutnya, kendaraan pertama dimana sedang membawa penumpang yang sedang sakit telah dipersilahkan oleh petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit, namun kendaraan tersebut bersikeras untuk menunggu kendaraan kedua menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar gerbang tol, sehingga dapat melanjutkan perjalanan berbarengan. Perusahaan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.

Fauzan menjelaskan, pembayaran denda yang dilakukan oleh kendaraan kedua seharusnya dibayarkan secara tunai, namun karena pengemudi tidak membawa uang tunai sejumlah denda tersebut maka pembayaran dilakukan secara transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengenai kartu uang elektronik yang dapat digunakan dua kendaraan saat masuk tersebut, Ia mengatakan dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.

“Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, namun perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi pengguna jalan di setiap ruas tol yang dikelolanya. Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam mengemudi, serta mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol,” kata Fauzan.