Sidoarjo (ANTARA) -
Penyanyi Maulida Octavia atau yang dikenal dengan Via Valen datang menghadiri persidangan kasus pembakaran mobil di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
Via datang bersama dengan adiknya Mella Rosa yang saat itu juga hadir sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Pije pada sidang secara virtual.
"Saat itu saya mendapatkan info kalau ada kebakaran mobil dari kru yang sedang berada di dalam garasi. Kebetulan pada saat kejadian, mobil saya diparkir di sebelah rumah. Saya sedang berada di kamar," ucap Via pada persidangan yang diketuai Hakim Dameria Frisella.
Via juga menjelaskan jika, dirinya mengetahui pelaku tersebut dari rekaman kamera pengintai yang ada di samping rumahnya.
"Sesaat sebelum mobil terbakar ada orang yang melintas dan sesaat setelah mobil meledak ada orang yang berlari," ucapnya.
Ia mengatakan, selama ini dirinya tidak memiliki masalah dengan orang atau juga tetangga bahkan dengan penggemarnya.
"Saya mendapatkan info kalau pelaku sempat datang ke rumah saya dengan mulut bau alkohol. Tetapi belum berhasil ketemu dengan saya karena saat itu saya sedang berada di Jakarta," katanya.
Terkait dengan ketidakhadiran dirinya pada awal persidangan dirinya mengatakan jika saat itu sudah ada janji kontrak dengan orang di Jakarta.
"Saya tidak bisa tinggalkan," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan menjelaskan sebagai warga negara yang baik, akhirnya saksi Via datang dalam persidangan ini.
"Sebagai warga negara yang baik tentunya datang dan memberikan kesaksian," ujarnya.
Sebelumnya, Pije, terdakwa pembakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidia Oktavia alias Via Vallen mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (2/12).
Dalam surat dakwaan mengungkap pembakaran mobil milik artis Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB yang diparkirkan di sebelah gang rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Mobil tersebut ludes terbakar, korban ditaksir mengalami kerugian Rp1,065 miliar atas terbakarnya mobil tersebut. Kini, terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sidang dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.