Jakarta (ANTARA) - Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Yunnan, akhirnya dieksekusi setelah Mahkamah Agung China memberikan persetujuan atas vonis mati terhadap pria berusia 24 tahun tersebut.
Pengadilan tingkat pertama di Kabupaten Honghe, Provinsi Yunnan, Kamis, mengumumkan putusan MA terhadap Ma dan telah mengizinkan terpidana untuk menemui keluarganya sebelum menghadapi juru eksekusi, demikian China Daily.
Ma yang berasal dari Desa Luomeng, Kecamatan Azhahe, Kabupaten Honghe, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan setempat pada 1 Maret setelah terbukti membunuh dua petugas yang bertanggung jawab atas pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada 6 Februari di desanya.
Seperti diberitakan ANTARA sebelumnya, pemerintah kabupaten setempat mengeluarkan instruksi pada 5 Februari agar setiap desa di wilayah barat laut China itu memasang barikade guna mencegah meluasnya wabah penyakit yang menyerang paru-paru tersebut.
Sehari kemudian Ma dan seorang warga lainnya mengendarai mobil menerobos barikade.
Seorang petugas pos penjagaan, Zhang Guizhou, mengeluarkan telepon selularnya untuk merekam aksi Ma yang dianggap ugal-ugalan itu.
Terjadilah pertengkaran yang berbuntut Ma menikam Zhang hingga tewas. Seorang petugas patroli lainnya, Li Guomin, yang mencoba melerai juga tewas oleh sasaran amukan Ma yang membabi buta.
Ma tidak terima vonis mati tersebut sehingga mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun Pengadilan Tinggi Yunnan pada 30 Maret menolak permohonan banding dan pada tanggal yang sama putusan tersebut dimintakan peninjauan kepada MA sesuai dengan KUHAP China.
MA kemudian mengeluarkan putusan pada Kamis bahwa perbuatan Ma termasuk kejahatan pembunuhan yang disengaja dan sangat serius serta berdampak sangat negatif terhadap masyarakat.
MA juga mengidentifikasi Ma sebagai residivis sehingga layak mendapatkan hukuman yang lebih berat. Ma sebelumnya melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir.
Meskipun Ma menyerahkan diri setelah membunuh dua petugas tersebut, tidak cukup kuat baginya untuk dihukum ringan, demikian salinan putusan MA.
Vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama didasarkan fakta dan bukti yang cukup jelas. Penerapan sanksi hukum dan prosedur yang telah diambil juga dibenarkan dan sah, demikian MA.
Berita Terkait
PT kuatkan putusan PN Tanjungkarang terkait hukuman mati Andri Gustami
Senin, 22 April 2024 16:05 Wib
400 lebih kerbau di OKI Sumsel mati mendadak diduga terjangkit virus SE
Rabu, 17 April 2024 6:25 Wib
OPM tembak mati Danramil Aradide
Jumat, 12 April 2024 8:37 Wib
Sejak Januari 2024 Kejati Sumut tuntut mati 22 terdakwa narkoba
Minggu, 17 Maret 2024 23:22 Wib
JPU tuntut mati empat terdakwa 15,6 kilogram sabu
Kamis, 14 Maret 2024 18:49 Wib
KPAI: Tingginya kekerasan di lembaga pendidikan harus segera dibenahi
Sabtu, 2 Maret 2024 5:47 Wib
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel dihukum mati
Kamis, 29 Februari 2024 17:16 Wib
Gajah sumatra ditemukan mati tersengat listrik di Pidie Jaya
Minggu, 25 Februari 2024 5:32 Wib