Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rolando mengatakan perkara yang sedang ditangani Kejati Lampung bidang Pidsus saat ini masih terhenti lantaran pandemi COVID-19.
"Salah satunya perkara terhenti karena adanya COVID-19 ini," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan terhentinya perkara Pidsus lantaran tidak bisa memanggil yang bersangkutan dan saksi untuk dimintai keterangan.
"Tapi tetap kita pelajari, tidak kita diamkan saja. Ada yang masih dalam proses pemeriksaan dan nanti ada perkembangan akan kita kabarkan," kata dia.
Perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejati Lampung di antaranya perkara kendaraan dinas (Randis) Lampung Timur, dugaan korupsi jalan di Lampung Timur, pengadaan Website di Lampung Timur, pelatihan jurnalistik kepala desa di Lampung Timur, dan lainnya.
Perkara tersebut sementara masih terhenti lantaran adanya COVID-19 yang tidak bisa memanggil untuk dimintai keterangan.
Berita Terkait
Bandarlampung sudah pasang rambu jalur evakuasi di lima kecamatan
Senin, 18 November 2024 13:36 Wib
Bawaslu: Pengawasan di masa tenang di Bandarlampung dintensifkan
Senin, 18 November 2024 5:02 Wib
Pemkot Bandarlampung gerakkan KWT untuk perkuat ketahanan pangan
Minggu, 17 November 2024 19:24 Wib
Mentan upayakan harga daging sapi hidup minimal Rp50.000 per kilogram
Minggu, 17 November 2024 15:51 Wib
Petugas gabungan gagalkan penyelundupan kulit ular dan biawak di Bakauheni
Minggu, 17 November 2024 15:42 Wib
Dinkes Lampung: Promosi kegiatan penting cegah penyakit tidak menular
Sabtu, 16 November 2024 22:47 Wib
Mentan respon cepat keluhan peternak Lampung
Sabtu, 16 November 2024 22:21 Wib
Polres Lamsel bagikan makanan bergizi ke pelajar di SD terpencil Pulau Rimau
Sabtu, 16 November 2024 19:58 Wib