Kejati Lampung masih hentikan perkara Pidsus karena COVID-19

id Kejati Lampung, covid-19, korupsi kejati

Kejati Lampung masih hentikan perkara Pidsus karena COVID-19

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, masih hentikan perkara bidang Pidsus lantaran adanya COVID,19. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rolando mengatakan perkara yang sedang ditangani Kejati Lampung bidang Pidsus saat ini masih terhenti lantaran pandemi COVID-19.

"Salah satunya perkara terhenti karena adanya COVID-19 ini," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan terhentinya perkara Pidsus lantaran tidak bisa memanggil  yang bersangkutan dan saksi untuk dimintai keterangan.

"Tapi tetap kita pelajari, tidak kita diamkan saja. Ada yang masih dalam proses pemeriksaan dan nanti ada perkembangan akan kita kabarkan," kata dia.

Perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejati Lampung di antaranya perkara kendaraan dinas (Randis) Lampung Timur, dugaan korupsi jalan di Lampung Timur, pengadaan Website di Lampung Timur, pelatihan jurnalistik kepala desa di Lampung Timur, dan lainnya.

Perkara tersebut sementara masih terhenti lantaran adanya COVID-19 yang tidak bisa memanggil untuk dimintai keterangan.