Pertimbangkan kemampuan rakyat naikan iuran BPJS Kesehatan
Bila keuangan negara saja sudah tidak mampu, apalagi masyarakat yang saat ini juga tengah dikepung derasnya arus pemutusan hubungan kerja, kata Evi
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komite III DPD Evi Zainal Abidin meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebelum menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Bila keuangan negara saja sudah tidak mampu, apalagi masyarakat yang saat ini juga tengah dikepung derasnya arus pemutusan hubungan kerja," kata Evi melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Eza, panggilan akrabnya, mengatakan Komite III DPD memahami kondisi keuangan negara yang berpeluang mengalami defisit luar biasa untuk menangani pandemi COVID-19.
Baca juga: Pemerintah beri bantuan iuran peserta JKN-KIS lewat Perpres 64/2020
Namun, senator asal Jawa Timur itu menilai tidak seharusnya negara yang berkewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada rakyatnya, tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada saat kondisi rakyat juga sedang terpuruk.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bagi rakyat bagaikan pepatah sudah jatuh tertimpa tangga," ujar dia.
Eza mengingatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan penyelenggaraan sistem jaminan sosial harus didasarkan pada asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang kembali menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan dengan subsidi iuran untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Baca juga: Ketua MPR : Kaji ulang rencana kenaikan iuran BPJS
Iuran peserta kelas I yang sebelumnya Rp80.000 naik menjadi Rp150.000, sedangkan kelas II yang sebelumnya Rp51.000 naik menjadi Rp100.000. Kenaikan diberlakukan mulai Juli 2020.
Sedangkan untuk iuran peserta kelas III yang sebelumnya Rp25.500 naik menjadi Rp42.000, tetapi khusus untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja disubsidi pemerintah Rp16.500 sehingga mereka tetap akan membayar iuran Rp25.500.
Namun, per Januari 2021, subsidi iuran dari pemerintah akan dikurangi menjadi Rp7.000 sehingga para peserta akan membayar iuran Rp35.000.
Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan naik mulai Juli
"Bila keuangan negara saja sudah tidak mampu, apalagi masyarakat yang saat ini juga tengah dikepung derasnya arus pemutusan hubungan kerja," kata Evi melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Eza, panggilan akrabnya, mengatakan Komite III DPD memahami kondisi keuangan negara yang berpeluang mengalami defisit luar biasa untuk menangani pandemi COVID-19.
Baca juga: Pemerintah beri bantuan iuran peserta JKN-KIS lewat Perpres 64/2020
Namun, senator asal Jawa Timur itu menilai tidak seharusnya negara yang berkewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada rakyatnya, tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada saat kondisi rakyat juga sedang terpuruk.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bagi rakyat bagaikan pepatah sudah jatuh tertimpa tangga," ujar dia.
Eza mengingatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan penyelenggaraan sistem jaminan sosial harus didasarkan pada asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang kembali menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan dengan subsidi iuran untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Baca juga: Ketua MPR : Kaji ulang rencana kenaikan iuran BPJS
Iuran peserta kelas I yang sebelumnya Rp80.000 naik menjadi Rp150.000, sedangkan kelas II yang sebelumnya Rp51.000 naik menjadi Rp100.000. Kenaikan diberlakukan mulai Juli 2020.
Sedangkan untuk iuran peserta kelas III yang sebelumnya Rp25.500 naik menjadi Rp42.000, tetapi khusus untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja disubsidi pemerintah Rp16.500 sehingga mereka tetap akan membayar iuran Rp25.500.
Namun, per Januari 2021, subsidi iuran dari pemerintah akan dikurangi menjadi Rp7.000 sehingga para peserta akan membayar iuran Rp35.000.
Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan naik mulai Juli