Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja tetap dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski terdapat tunggakan iuran oleh perusahaan, sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, Menaker Ida mengatakan pihaknya telah menerbitkan aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT per 26 April 2022 sebagai revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Selain mempermudah persyaratan klaim JHT, terdapat pula beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker tersebut, seperti klaim manfaat bagi pekerja kontrak dan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU).
Pembayaran manfaat JHT juga dilakukan paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha," kata Ida.
"Jadi hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang," tambahnya.
Aturan baru itu juga mengembalikan ketentuan klaim JHT seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dengan peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dapat mengambil manfaatnya tanpa menunggu usia 56 tahun.
Selain itu, aturan tersebut juga mempermudah persyaratan klaim JHT, seperti dengan penyederhanaan dokumen yang dibutuhkan dan pengajuan permohonan klaim yang bisa dilakukan secara daring.
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung sebut PNS diduga ODGJ proses pensiun karena sakit
Senin, 22 April 2024 11:24 Wib
Erick Thohir laporkan dua dana pensiun baru ke Kejaksaan Agung
Senin, 26 Februari 2024 21:28 Wib
Korsel tersingkir, Klinsmann bantah Son Heung-min pensiun
Jumat, 9 Februari 2024 9:11 Wib
Chiellini umumkan pensiun dari sepak bola profesional
Rabu, 13 Desember 2023 0:15 Wib
Erick: Dua Dana Pensiun BUMN siap dilaporkan ke Kejagung
Selasa, 5 Desember 2023 5:10 Wib
Radja Nainggolan mungkin putuskan pensiun jika tidak direkrut Bhayangkara FC
Senin, 4 Desember 2023 23:15 Wib
Panglima TNI dan Kasad menerima tanda kehormatan dari Raja Malaysia
Selasa, 17 Oktober 2023 21:14 Wib
Eden Hazard pensiun dari sepak bola
Selasa, 10 Oktober 2023 18:22 Wib