Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2023 mengalokasikan dana Rp160 miliar untuk memberikan subsidi iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada warga tidak mampu di wilayahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana menyampaikan bahwa selain mengalokasikan dana iuran JKN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pemerintah provinsi meminta pemerintah kabupaten dan kota menyediakan dana untuk meningkatkan jumlah peserta Program JKN menjadi minimal 95 persen dari populasi guna mewujudkan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC)."Gubernur Lampung sudah menyurati bupati dan wali kota untuk menambah anggaran agar UHC daerah bisa tercapai minimal 95 persen, salah satunya dengan adanya bantuan untuk PBI (penerima bantuan iuran) BPJS Kesehatan," katanya di Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan bahwa bantuan iuran Program JKN yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diberikan kepada warga miskin yang tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.
Jumlah penduduk di Provinsi Lampung per 1 Agustus 2023 total 8,9 juta jiwa dan sebanyak 4,4 juta jiwa jiwa di antaranya tercatat sebagai penerima bantuan iuran JKN dari pemerintah pusat.
Selain itu, ada 890 ribu jiwa yang tercatat sebagai penerima bantuan iuran JKN dari pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan 98 persen penduduknya sudah menjadi peserta Program JKN tahun depan.