DPR setuju Pilkada menjadi 9 Desember 2020

id DPR,tunda pemungutan suara,usulan pemerintah,Pilkada 2020,Kesimpulan rapat

DPR setuju Pilkada menjadi 9 Desember 2020

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. ANTARA/Kliwon

Rapat kerja tersebut untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi COVID-19 sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020
Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.

Hal itu menjadi satu dari dua poin kesimpulan dalam rapat kerja virtual bersama Menteri Dalam Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu, Selasa.

"Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan menjadi 9 Desember 2020, jadi dapat disetujui, ya?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat tersebut dari Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.

Baca juga: Pilkada Serentak 2020 ditunda

"Setuju," kata sebagian peserta menjawab.

Palu sidang pun diketuk dua kali oleh Doli sebagai tanda sahnya keputusan tersebut.

Sebelum dimulainya tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 setelah masa tanggap darurat dinyatakan berakhir, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan kembali rapat kerja.

Baca juga: DPP PKS telah setujui enam rekomendasi terkait pilkada di Lampung

Rapat kerja tersebut untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi COVID-19 sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020.

Selanjutnya, pada poin dua kesimpulan raker virtual tersebut, Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode lima tahun, yaitu 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam amendemen Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Usulan itu merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/ 2019 dan evaluasi keserentakan pemilu pada tahun 2019.