Saatnya TNI-Polri dilibatkan atur "social distancing" redam corona

id Corona, covid-19, Charles honoris,dpr, virus corona,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coron

Saatnya TNI-Polri dilibatkan atur "social distancing" redam corona

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris. ANTARA/Dok pribadi/pri.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan TNI dan Polri perlu dilibatkan dalam pengaturan jarak sosial (social distancing) guna menghambat penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Agar imbauan 'social distancing' menjadi aksi dan tidak sekadar imbauan, TNI bersama Polri hendaknya bisa hadir di tempat-tempat umum untuk memastikan warga menerapkan 'social distancing' dengan jarak minimal satu meter," kata Charles di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Babinsa bersama Binmas di tingkat desa/kelurahan juga bisa mencegah adanya kerumunan warga sambil memberikan laporan terkait penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing.


Menurut Charles, sekarang sudah bukan saatnya sosialisasi atau sekadar mengimbau penerapan "social distancing", tetapi implementasi di lapangan. Sementara dalam kondisi tertentu masyarakat bisa lupa atau bahkan abai dengan cara memperlambat penyebaran virus ini.

"Dengan jumlah personel TNI dan Polri yang besar dan menyebar di semua daerah, pengaturan 'social distancing' bisa lebih efektif," ujar Charles.

Menurut Charles, TNI bersama Polri bisa secara persuasif dan humanis mengatur antrean dan jarak warga di transportasi umum, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat lainnya.

"Ujung tombak TNI dan Polri ini juga bisa dipakai untuk distribusi kebutuhan pokok nantinya apabila diperlukan," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Charles mengatakan keterlibatan TNI mulai dari pejemputan WNI sampai perannya dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 adalah bagian dari tugas pokoknya dalam melindungi keselamatan bangsa dari berbagai ancaman, termasuk ancaman virus corona yang sudah menjadi pandemi global.

"Keterlibatan TNI membantu penanggulangan bencana ini sudah diatur dalam UU TNI sebagai tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," ujar Charles.