IIP BUMN Lampung ikuti sosialisasi waspada pinjaman online dan investasi ilegal

id investasi ilegal,ojk lampung,sosialisasi pinjaman online,waspada pinjaman online

IIP BUMN Lampung ikuti sosialisasi waspada pinjaman online dan investasi ilegal

Wakil Ketua IIP BUMN Lampung Kasniwati Husairi menyerahkan cindera matakepada Ketua OJK Lampung Indra Krisna pada sosialisasi Waspada Pinjaman Online dan Investasi Illegal, Kamis (21/11/19). ((ANTARA/HO/Humas PTPN VII))

Bandarlampung (ANTARA) - Ratusan anggota Ikatan Istri Pimpinan (IIP) BUMN Lampung antusias mengikuti sosialisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung yang bekerja sama dengan Polda Lampung di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (IPC) Cabang Panjang, bertemakan “Waspada Pinjaman Online dan Investasi Illegal", Kamis.

Agenda sosialisasi dibuka Wakil Ketua IIP BUMN Lampung Kasniwati Husairi didampingi Ani Fatmawati Drajat Sulistyo yang menghadirkan Ketua OJK Lampung Indra Krisna dan Kompol I Ketut Suryana dari Polda Lampung.

Dalam pengantarnya, Kasniwati yang juga istri Direktur Operasional PTPN VII itu dalam siaran pers Humas PTPN VII mengatakan, pengetahuan tentang jenis investasi bagi ibu-ibu, terutama istri pejabat sangat penting. Sebab, kata dia, para penipu cenderung membidik para wanita yang memiliki cukup materi sebagai sasaran penipuan.

“Saya mengapresiasi OJK dan Polda Lampung yang mau berbagi pengetahuan tentang investasi dan berbagai model penipuan yang sekarang sedang marak. Sebab, terus terang kami akui, para ibu-ibu sering menjadi korban penipuan model begitu,” kata dia.

Melalui acara sosialisai ini, Kasniwati mengajak semua peserta untuk memperhatikan secara seksama penjelasan dari narasumber. Sebab, katanya, para penipu memiliki kemampuan yang sangat baik dalam berkomunikasi meyakinkan calon korban, mempunyai cara atau modus rapi, dan juga memiliki alat yang canggih.

Indra Krisna secara gamblang memberikan beberapa tips anti tipu-tipu kepada peserta.

Satu cara pertama yang harus segera dipertimbangkan dan dicek adalah “Dua L”. Yakni, logis dan legal.

“Alat deteksi pertama yang harus kita pakai adalah 2L. Apakah investasi yang ditawarkan logis? Dan kedua, apakah lembaga yang menawarkan investasi atau pinjaman itu legal?” kata dia.

Untuk menjawab dua pertanyaan itu, tambah Krisna, juga ada dua cara. Pertama, gunakan logika tentang investasi maupun pinjaman.

Ia mencontohkan, logisnya bunga dari setiap investasi yang umum saat ini adalah sekitar 12 persen per tahun. Jika ada yang menawarkan investasi dengan iming-iming bunga jauh lebih tinggi dari itu, maka harus diwaspadai.

Alat ukur kedua tentang legalitas, Indra melanjutkan, dunia digital telah memberikan kemudahan untuk melakukan pengecekan. Melalui internet, setiap orang bisa mendapatkan informasi tentang legalitas suatu lembaga.

“Ibu-ibu silakan buka website www.ojk.go.id, lalu cari atau ketik nama lembaga itu. Jika ada, maka lembaga itu legal dan dalam pengawasan kami. Tetapi kalau tidak ditemukan, maka tinggalkan. Jangan terkecoh dengan sukses story dari seorang tokoh yang dipasang oleh lembaga itu,” kata dia.

Tentang pinjaman dana online, Kompol I Ketut Suryana mengatakan calon peminjam harus berhati-hati. Ketut yang bertugas di Subdit Siber dan Perbankan Polda Lampung mewanti-wanti agar para ibu menghindari tawaran pinjaman ini. Sebab, dampak buruk dari pinjaman jenis ini kerap dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan.

“Mereka memang meminjamkan dana dengan persyaratan yang amat ringan, mudah, dan cepat, tetapi bunganya sangat tinggi. Dan jika kita tidak memenuhi jebakan permainan mereka, mereka akan menggunakan cara-cara kekerasan dan intimidasi. Sebaiknya dihindari,” kata dia.