JP3T dukung pemblokiran iklan rokok

id Iklan Rokok di Internet,Blokir Iklan Rokok,Menteri Kesehatan,Menteri Komunikasi dann Informatika,JP3T,Dete Aliyah

JP3T dukung pemblokiran iklan rokok

Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau dalam diskusi tentang iklan rokok di media daring yang diadakan di Jakarta, Senin (29/4/2019). (ANTARA/Dewanto Samodro)

Dengan jumlah populasi 265 juta, artinya 265 juta rakyat Indonesia terpapar iklan rokok yang dipromosikan lewat internet, tuturnya
Bandarlampung (ANTARA) - Langkah Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tentang pemblokiran iklan rokok di internet mendapat dukungan dan pujian dari Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T)

"Kebijakan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak dari paparan iklan rokok dan melindungi kesehatan mereka dari bahaya rokok," kata Project Leader JP3T Dete Aliah melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Dete mengatakan pemblokiran iklan rokok di internet sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Menurut Essential Insight Into Internet, Social Media, Mobile and E-Commerce Use Around the World yang diterbitkan pada 30 Januari 2018, rata-rata orang Indonesia menghabiskan waktunya selama tiga jam 23 menit sehari untuk mengakses sosial media atau internet.

"Dengan jumlah populasi 265 juta, artinya 265 juta rakyat Indonesia terpapar iklan rokok yang dipromosikan lewat internet," tuturnya.

Dete mengatakan iklan di internet merupakan promosi yang sangat efektif untuk mencapai masyarakat sampai ke perdesaan, baik dewasa maupun anak-anak, dan lelaki maupun perempuan.

"Hal itu bisa mendorong orang-orang untuk tergoda merokok," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk meminta pemblokiran iklan rokok di internet.

Menurut siaran pers dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/6), Kementerian Kesehatan meyakini Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki kesepahaman yang sama dalam mendukung pembangunan kesehatan masyarakat.