Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberamtas Korupsi (KPK), menuntut Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramdhan dengan kurungan penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara terkait kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama," jelas Sobari, salah satu JPU dari KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Menurut Sobari, putusan tersebut telah melalui dua pertimbangan, hal yang memberatkan dan hal meringankan atas apa yang telah dilakukan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah bersih dari korupsi sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, mengakui dan telah mengembalikan uang kerugian negara (KN) sebesar Rp100 juta.
"Dengan meperhatikan itu, kami menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara," ujarnya.
Semenatara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Ruhut Simanjuntak meminta waktu kepada Majelis Hakim selama satu minggu untuk membacakan fledoi (pembelaan) terkait kasus tersebut.
"Kami minta waktu satu minggu yang mulia untuk membacakan pembelaan," katanya.
Sidang yang seharusnya dilanjutkan pada Rabu tanggal 5 Desember 2018 mundur selama satu hari. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Mintrisnawati lantaran sedang ada agenda ke luar kota.
"Karena saya mau pergi ke luar kota, jadi sidang diundur satu hari. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 6 Desember 2018," tutup Ketua Majelis Hakim.
Berita Terkait
Jubir: KPK lakukan operasi tangkap tangan di Kota Balikpapan
Jumat, 2 Agustus 2024 22:37 Wib
Asep Sukohar: Ada uang sumbangan digunakan untuk Muktamar NU
Rabu, 16 November 2022 15:45 Wib
KPK periksa 12 napi sebagai saksi suap RAPBD Jambi
Selasa, 20 September 2022 19:22 Wib
Jaksa KPK tuntut terdakwa korupsi Lampung Selatan tujuh tahun penjara
Rabu, 19 Mei 2021 15:17 Wib
Selebritas dan warganet unggah foto kok bulu tangkis warna hitam
Minggu, 21 Maret 2021 5:41 Wib
Luhut: Soal turis China dan Corona, cuma dua juta kok ribut
Jumat, 21 Februari 2020 15:57 Wib
KPK: Mungkin tidak ada OTT lagi setelah UU KPK baru
Selasa, 15 Oktober 2019 21:08 Wib
Ada 10 konsekuensi timbul bila presiden tak keluarkan Perppu KPK sebut ICW
Selasa, 8 Oktober 2019 11:32 Wib