Asep Sukohar: Ada uang sumbangan digunakan untuk Muktamar NU

id Lampung,Bandarlampung ,KOK,Suap Unila,KPK

Asep Sukohar: Ada uang sumbangan digunakan untuk Muktamar NU

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung Asep Sukohar saat dimintai keterangan oleh awak media di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bandarlampung, Rabu, (16/11/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung Prof Asep Sukohar mengatakan bahwa ada sejumlah uang sumbangan dari para orang tua mahasiswa yang telah dibantu dipergunakan untuk keperluan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asep Sukohar yang juga sebagai Ketua Perhimpunan Dokter NU Lampung saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 yang menjerat Rektor Unila nonaktif dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu.

"Jadi ada uang sebesar Rp100 juta yang dipakai untuk kegiatan Muktamar NU ke-34," kata Asep Sukohar yang juga selaku Koordinator Tim Kesehatan Muktamar NU ke-34.

Dia menjelaskan bahwa terdapat tiga orang tua yang meminta tolong kepadanya untuk minta disampaikan kepada rektor agar anak-anaknya bisa masuk ke Unila.

"Saya sampaikan ke rektor kemudian Pak Rektor menanyakan ada sumbangan atau tidak, kebetulan mereka mau," kata dia.

Dia mengatakan bahwa sumbangan yang diberikan oleh para orang tua tersebut bervariasi dari mulai Rp250 juta, Rp100 juta dan Rp300 juta.

"Ya, ada salah seorang yang memberikan Rp350 juta, kemudian Rp100 juta dipakai untuk kegiatan organisasi. Jadi yang diberikan ke Budi Utomo waktu itu Rp250 juta," kata dia.

Saat ditanya oleh pengacara terdakwa soal pemakaian uang Rp100 juta tersebut apakah sudah melalui persetujuan Karomani atau belum, WR II Unila itu mengatakan sudah sepengetahuan rektor.

"Ya, sudah," kata dia.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan lima orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.

Namun yang dapat hadir hanya dua orang saksi di antaranya Prof Asep Sukohar selaku Warek II Bidang Keuangan Unila dan Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.

Sedangkan tiga saksi yang tak hadir di antaranya Cici dari kementerian, Nizam dari Universitas Syiah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri, dan Patah selaku panitia untuk penerimaan mahasiswa mandiri BKN TPN-Barat.