Nelayan Lampung Timur belum tahu kartu Kusuka

id nelayan lampung timur,bayu witara,ketua hnsi lampung timur

Nelayan Lampung Timur belum tahu kartu Kusuka

Sejumlah nelayan bersiap melepas kapal ke laut dalam Festival Laut dan Nadran di Desa Muara Gading Mas, Lampung Timur, Senin (30/4) (Foto : Antaralampung.com/Muklasin)

manfaat Kartu Kusuka antara lain menjadi salah satu syarat  mendapat bantuan dari pemerintah
Lampung Timur  (Antaranews Lampung) - Nelayan di Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung belum mengetahui Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan atau Kusuka yang diluncurkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2017.
    
"Kami belum tau apa itu Kartu Kusuka, karena belum pernah disosialisakan oleh pemerintah daerah, sehingga nelayan belum tahu," kata Ketua DPC HImpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lampung Timur Bayu Witara  di Lampung Timur, Selasa.
    
Dia mengatakan, selama ini nelayan hanya tahu Kartu Nelayan, dan sudah banyak nelayan yang memilikinya.
    
Kepala Bidang Tangkap Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Imam Pudjono mengatakan Kartu Kusuka sudah disosialisasikan kepada pelaku usaha perikanan dan nelayan di Lampung sejak tahun 2017.
    
"Kita sudah sosialisasi sejak tahun 2017," kata Imam Pudjono dan menambahkan, pelaksanaan Kartu Kusuka di Lampung sedang pada tahap pendataan oleh Kementerian KKP melalui para penyuluh perikanan.
    
Sekarang baru pendataan dan infonya sedang dilakukan verifikasi oleh pihak bank BNI. Kartu tersebut dicetak oleh bank karena nantinya juga berfungsi sebagai ATM, jelasnya.
    
Ia menjelaskan, manfaat Kartu Kusuka antara lain menjadi salah satu syarat  mendapat bantuan dari pemerintah.

Kartu tersebut sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berusaha di bidang perikanan seperti nelayan, pembudidaya ikan atau pengolah ikan.
    
Manfaat lainnya pemegang kartu juga sebagai peserta asuransi jiwa dan kartunya bisa berfungsi sebagai ATM.
    
Mengutip dari situs kkp.go.id  Kusuka adalah Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
    
Adanya Kartu Kusuka dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program pemerintah dan pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran.
    
Kartu Kusuka berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan kepada pelaku usaha di bidang Kelautan dan Perikanan dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian.
    
Ruang lingkup pelaku usaha kelautan dan perikanan yang berhak mendapatkan Kartu Kusuka berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi nelayan terdiri atas nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik. Pembudi daya ikan terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan.
    
Petambak garam terdiri atas petambak garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam; pengolah ikan, pemasar perikanan; dan penyedia jasa pengiriman    produk kelautan dan perikanan.
    
Kegiatan Kusuka merupakan bagian dari satu data KKP menggunakan aplikasi satudata.kkp.go.id yang di dalamnya ada modul pendaftaran KUSUKA perorangan dan koorporasi.
     
Saat ini sudah 5.700-an penyuluh perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan dibantu 514 Dinas KP kabupaten/kota dan 139 UPT KKP untuk memasukan usulan pendataan ke dalam modul Kusuka.
    
Setelah pelaku usaha didaftarkan, Kusuka akan melewati proses validasi data oleh Biro Perencanaan Sekjen KKP pada blok Umum (sesuai dengan lampiran KTP) dan blok khusus (sesuai dengan kelogisan data sarana prasarana yang digunakan).
     
Setelah data melewati validasi dan dinyatakan valid maka Pusdatin KKP akan mengajukan pencetakan kartu ke bank yang telah melakukan perjanjian kerja sama agar pelaku usaha kelautan dan perikanan dapat mengakses ke perbankan dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah menyediakan layanan perbankan untuk pelaku usaha yang kartunya dicetak BNI yaitu pembukaan rekening dengan saldo Rp0, biaya pemeliharaan kartu dan administrasi Rp0 alias gratis.
     
Sampai akhir Juli 2018, data yang masuk ke dalam aplikasi satudata sebanyak 292.074 orang yang terdiri dari 127.804 nelayan, 10.344 pemasar ikan, 30 PPJK, 132.390 pembudidaya ikan, 16.010 pengolah ikan dan 5.450 petambak garam.