Bandarlampung (AntaraNews Lampung) - Polres Waykanan, Provinsi Lampung, melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap BT (42) yang diduga menjadi pengedar narkoba di Kecamatan Negara Batin.
Kapolres Waykanan AKBP Dony Wahyudi, Senin, mengatakan, penangkapan ini dilakukan di Kampung Kerta Jaya Kecamatan Negara Batin, saat BT melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut dia, penangkapan pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku BT sering melakukan transsaksi narkoba di Kampung Karta Jaya.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota Polsek Negara Batin langsung menuju lokasi. Tak berselang lama anggota mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan saat melintas di Jalan Kampung Karta Jaya dan anggota langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.
"Penangkapan ini atas laporan dari masyarakat yang merasa ulah BT sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Dony.
Kapolres menjelaskan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik kecil berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu, dua buah plastik kecil, satu perangkat bong, tiga buah korek api, satu buah kaca pirek dan uang tunai Rp179.000.
Setelah dilakukan penangkapan, tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka BT dikenakan sanksi melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.