Waspada, Jajanan Sekolah Pakai Pewarna

id Waspada, Jajanan Sekolah Pakai Pewarna, anak, makan, YLKI, Konsumen, Desa, Tami, Rohmah, Punduh, Makanan, nasi, Kampung, desa

Waspada, Jajanan Sekolah Pakai Pewarna

Anak-anak penduduk desa di Provinsi Lampung sedang menikmati makanan. (Foto ANTARA/Dok/M.Tohamaksun).

Para pelajar perlu hati-hati dengan jajanan yang dijual di sekolah yang bercampur bahan kimiawi tersebut."
Medan (ANTARA Lampung)  - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan masyarakat dan ibu guru agar hati-hati serta waspada dengan banyaknya makanan dan minuman yang dijual di sekolah diduga mengandung zat pewarna dan boraks yang sangat berbahaya bagi kesehatan siswa.

"Para pelajar perlu hati-hati dengan jajanan yang dijual di sekolah yang bercampur bahan kimiawi tersebut," kata kata Ketua YLKI Sumatera Utara, Abubakar Siddik di Medan, Minggu.

 Menurut dia, makanan dan minuman yang sangat berbahaya bagi kesehatan pelajar dan masyarakat harus dirazia dan ditertibkan  Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan.

"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menjaga agar tidak terjadinya korban jiwa bagi pelajar yang membeli makanan mengandung borak," ujar Abubakar.

Dia berharap kepada Tim BBPOM harus bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk menurunkan personelnya ke sekolah  marazia penjual minuman dan makanan yang diduga menggunakan bahan zat pewarna tersebut.

"Petugas BBPOM Medan terus melakukan razia ke lapangan, meneliti makanan dan minuman yang dijual di sekolah, apa telah sesuai dengan standar atau aman dari campuran bahan kimiawi yang dapat merusak kesehatan," katanya.

Abubakar mengatakan, untuk mencegah banyaknya penjual makanan dan minuman yang menggunakan bahan pengawet tersebut, petugas BBPOM perlu  memberikan sosialisasi kepada pedagang agar jangan mencampur jualan mereka dengan formalin, borak atau zat pewarna.

Bahkan, formalin tersebut juga bisa menimbulkan  menurunnya daya tahan tubuh pada manusia dan mengalami gangguan ginjal.

Selain itu, borak yang biasa digunakan untuk minuman, juga sangat rentan terjadinya penyakit pada manusia.

"Pemakaian formalin dan borak tersebut termasuk pelanggaran dalam Undang -Undang Kesehatan, dan dapat dikenakan sanksi hukum pidana," kata Ketua YLKI Sumut.