"Dalam hal pelaksanaan pencegahan terjadinya kasus keracunan makanan atau jajanan bagi anak ataupun bagi masyarakat secara umum dapat dilakukan dari unit terkecil," ujar Josi Harnos di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan pemeriksaan dari unit terkecil itu dapat dilaksanakan oleh Puskesmas yang tersebar di berbagai wilayah dengan menurunkan petugas kesehatan lingkungan.
"Para petugas ini nantinya akan melakukan pemeriksaan secara berkesinambungan, setiap makanan dan jajanan yang diperjualbelikan secara bebas di berbagai lokasi berjualan dan di sekolah harus diperiksa sampelnya," ucap dia.
Dia melanjutkan berbagai pihak bersama pemerintah pun harus tetap mendukung pelaksanaan pemeriksaan makanan serta jajanan dari unit terkecil di tengah masyarakat untuk menjaga kesehatan dan keamanan makanan yang di konsumsi masyarakat.
"Semua harus memastikan apakah ini telah terlaksana dengan baik, dengan pemeriksaan sampel makanan kemudian makanan harus dilihat label resmi dari BPOM dan dinas kesehatan, kalau industri makanan dan penjual produknya tidak memiliki label ini maka harus segera diurus," tambahnya.
Menurut dia, dengan pelaksanaan hal tersebut secara konsisten dapat mencegah adanya kasus keracunan makanan.
"Sebenarnya ini sudah berjalan kalau memang ternyata ada kasus keracunan maka harus dilakukan evaluasi, dan ini memang bukan ranah kami sehingga kami hanya bisa membantu dalam mengedukasi masyarakat saja," ujar dia lagi.