Sisi Positif RSBI Harus Dilanjutkan

id Sisi Positif RSBI Harus Dilanjutkan, Pendidikan, SMP Negeri 1 Bandarlampung, Diknas, Kemebndiknas, SBI, RSBI, Haryanto, Pramuka, Api Unggun, Ptamuka

Sisi Positif RSBI Harus Dilanjutkan

Sekitar 200 Anggota Pramuka SMP Negeri 1 (RSBI) Kota Bandarlampung mengadakan kegiatan pentas seni di sekitar Api Unggun dalam rangka Perkemahan Sabtu Malam Minggu (PERSAMI), di Puncak Sai Indah Sukadanaham, Telukbetung Barat, Kota Bandalampung. (OTO

Meski RSBI sudah 'almarhum' dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sisi positif yang ada di RSBI harus dilanjutkan. Kan tidak semua yang ada di RSBI jelek."
Semarang (ANTARA) - Pakar pendidikan Universitas Negeri Semarang Doktor Nugroho menilai sisi positif yang selama ini dikembangkan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) harus terus dilanjutkan.

"Meski RSBI sudah 'almarhum' dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sisi positif yang ada di RSBI harus dilanjutkan. Kan tidak semua yang ada di RSBI jelek," katanya di Semarang, Selasa.

Hal itu diungkapkannya menanggapi keputusan MK yang membatalkan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan RSBI dan sekolah bertaraf internasional.

Menurut dia, banyak aspek-aspek positif yang selama ini dikembangkan RSBI, terutama menyangkut manajemen tata kelola, budaya mutu, dan kedisplinan yang berkontribusi baik untuk penyelenggaraan pembelajaran.

Di sisi lain, dia mengakui memang ada sisi negatif keberadaan RSBI, di antaranya potensi liberalisme pendidikan dengan memberi kebebasan RSBI menarik pungutan pada orang tua siswa, berbeda dengan sekolah non-RSBI.

Ia mengungkapkan keberadaan RSBI bisa menimbulkan disparitas yang sangat mencolok antara siswa dari keluarga mampu dan tidak mampu sebab yang kemudian mengenyam pendidikan RSBI dari kalangan berada.

"Memang ada ketentuan RSBI harus menyediakan kuota 20 persen bagi siswa tidak mampu. Persoalannya, apakah kemudian siswa tidak mampu mau bersekolah di RSBI? Pasti ada beban secara psikologis," katanya.

Kenyataannya, kata dia, kuota 20 persen yang disediakan RSBI bagi siswa kurang mampu selama ini tak pernah terpenuhi sebab anak dari keluarga tidak mampu secara psikologis akan berpikir ulang untuk masuk ke RSBI.

"Kalau terus-menerus seperti itu, pendidikan bermutu hanya bisa diakses kalangan mampu, hanya orang mampu yang terus menjadi kaum juragan, pengusaha. Anak tidak mampu hanya menempati posisi kelas buruh," katanya.

Meski demikian, dia mengatakan tetap ada sisi baik RSBI, misalnya, budaya mutu guru dalam pembelajaran yang lebih aktif mengoreksi, memberi komentar, mengembalikan hasil pekerjaan siswa yang selama ini ada di RSBI.

Program "sister school" di RSBI berupa jaringan kerja sama dengan sekolah di negara-negara maju, kata dia, juga harus terus dikembangkan meski RSBI sudah tidak ada, mengingat pentingnya untuk memajukan mutu pendidikan.

"Ini tidak ada kaitannya dengan uang. Sekarang pengembangan kedispilinan, apa butuh uang? Bahkan, program 'sister school' pun bisa dikelola dengan pendanaan terbatas, yakni memanfaatkan kemajuan teknologi," katanya.

Program "sister school" bisa dijalankan tanpa harus berkunjung ke sekolah maju di luar negeri, kata Nugroho, cukup dengan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk berhubungan, seperti lewat surat elektronik atau "teleconference".

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin mengaku masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas keputusan MK yang membatalkan penyelenggaraan RSBI.

"Keputusan MK ini kan bukan hanya menyangkut RSBI di Kota Semarang, tetapi secara nasional. Kami masih menunggu langkah dari Kemendikbud. Selama ini, pengelolaan RSBI memang pada pemerintah kabupaten/kota," kata Bunyamin. (ANTARA).