Pemprov Lampung tertibkan sekitar 43 rumah di Lamsel dan Bandarlampung

id Lampung ,Bandarlampung.,Pemprov Lampung

Pemprov Lampung tertibkan sekitar 43 rumah di Lamsel dan Bandarlampung

Tiga alat berat yang diterjunkan oleh Pemprov Lampung guna membongkar puluhan rumah yang berada di Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan dan Sukarame Baru, Kota Bandarlampung. Rabu (12/2/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kurang lebih ada sekitar 43 rumah yang kami lakukan penertiban

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan penertiban aset dengan membongkar puluhan rumah yang berada di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Kota Bandarlampung.

"Kurang lebih ada sekitar 43 rumah yang kami lakukan penertiban. Rumah tersebut berada di Desa. Sabah Balau, Lampung Selatan yang berbatasan dengan Kelurahan Sukarame Baru, Kota Bandarlampung," kata Kuasa Hukum Pemprov Lampung Bey Sujarwo, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan bahwa sebelum melakukan penertiban bangunan yang berdiri di aset pemerintah tersebut, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif kepada penghuni rumah serta mendirikan posko terpadu.

"Kami mendirikan posko terlebih dahulu untuk menerima pengaduan atau keluhan penghuni rumah. Kemudian ada sekitar enam sampai tujuh rumah yang secara sukarela mereka meninggalkan rumahnya," katanya

Bahkan, lanjut dia, sebelum melakukan penertiban pemerintah telah melakukan mitigasi hingga analisa, kemudian penghuni rumah di dua lokasi tersebut juga tidak dapat menunjukkan legal standing terhadap kediamannya.

"Di lokasi yang kami tertibkan ini penghuni rumah tidak mempunyai legal standing. Bahkan gugatan yang dilakukan oleh mereka ke pengadilan pun di tolak sehingga tidak ada alasan apapun mereka tetap bertahan di situ," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan bahwa penertiban di Lampung Selatan dan Kota Bandarlampung merupakan upaya pemerintah dalam mengamankan aset.

"Sebagai pengelola negara kami diawasi oleh MCP KPK untuk memastikan aset Pemprov Lampung itu dikuasai dan saat ini sertifikat di lahan yang ditertibkan tersebut kami memilikinya," kata dia.

Dia mengatakan bahwa luas lahan pemerintah di Sabah Balau dan Sukarame terdapat 65 hektare sementara yang diduduki oleh warga yakni berkisar enam hingga tujuh hektare.

"Lokasi yang diduduki oleh masyarakat inilah yang kami tertibkan. Tetapi dalam prosesnya kami juga tetap mendahulukan mitigasi dan analisa, juga harus humanis," kata dia.

Sementara itu, salah seorang warga Jamal, yang rumahnya terkena penertiban oleh Pemprov Lampung menyayangkan tindakan yang diambil pemerintah dengan merobohkan rumah-rumah yang berada di Desa Sabah Balau dan Sukarame Baru.

"Kami di sini sekitar 56 orang masih bertahan karena tidak mau mengosongkan rumah karena tidak ada dasar hukum yang jelas untuk dilakukan penggusuran lahan di sini," kata dia.

Namun begitu, ia mengakui bahwa sebelumnya pada 2020 Pemprov Lampung telah melakukan pemberitahuan kepada warga di sana akan ada penggusuran lahan.

"Tetapi pemberitahuan itu ada tapi, tak ada tandatanganya, jadi apa dasarnya," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa kedudukan lahan yang mereka duduki ini awalnya telah diserahkan oleh perusahaan kepada karyawannya untuk dilakukan penggarapan di Tahun 1985.

"Lalu tiba-tiba pada Tahun 1997 keluar surat dari Pemprov Lampung mengakui lahan ini miliknya. Namun seiring jalannya waktu status dari tanah itu di kembalikan kepada warga yang menempati wilayah tersebut," kata dia.