Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Bandarlampung, Provinsi Lampung, berhasil menggagalkan 3,69 juta batang rokok ilegal dari sejumlah kegiatan dalam periode Januari hingga Februari 2025.
"Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal ini kami lakukan bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung dari Januari hingga Februari," kata Kepala KPPBC TMP B Bandarlampung Arif, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan kegiatan penindakan tersebut merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai Lampung dan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung.
"Hasil penindakan kami didapat dari kegiatan operasi pasar di beberapa wilayah di Provinsi Lampung, kemudian juga tindakan yang menyasar sarana pengangkut rokok ilegal yang dikirimkan melalui jasa titipan atau ekspedisi," kata dia.
Arif mengatakan bahwa perkiraan nilai barang atas penindakan rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai tersebut senilai Rp5,4 miliar.
"Dengan estimasi kerugian negara senilai Rp3,61 miliar," kata dia.
Dia mengatakan bahwa seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandarlampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari penindakan tersebut diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat," kata dia.
KPPBC Bandarlampung gagalkan peredaran 3,69 juta rokok ilegal Januari-Februari 2025

Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandarlampung, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/HO-KPPBC Bandarlampung)
Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal ini kami lakukan bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung dari Januari hingga Februari