Polisi tangkap tiga anak di bawah umur karena belati dan parang

id Polresta Bengkulu,Geng motor di Kota Bengkulu,Kota Bengkulu,Provinsi Bengkulu,Bengkulu

Polisi tangkap tiga anak di bawah umur karena belati dan parang

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata (di tengah) saat menunjukkan barang bukti senjata tajam. Senin (11/11/2024) (ANTARA/Anggi Mayasari)

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menangkap dan menetapkan tiga anak di bawah umur sebagai tersangka karena terlibat anggota gangster dan membawa senjata tajam saat hendak melakukan aksi tawuran di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Ketiga anak yang telah ditetapkan tersangka tersebut yaitu PR (16) dan MR(16) warga Kota Bengkulu dan RA (15) warga Kabupaten Bengkulu Tengah.
 
"Penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli unit Samapta Polresta Bengkulu dan mendapatkan situasi ada anak-anak remaja yang berkumpul. Dari pengecekan anggota mendatangi remaja yang sedang nongkrong dan mengidentifikasi adanya potensi kerawanan seperti tawuran antarkelompok dengan menggunakan senjata tajam," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata di Kota Bengkulu, Senin.
 
Ia menyebutkan, awalnya terdapat dua kelompok yaitu kelompok dendam ceria yang beranggotakan enam orang yaitu LW(17), AH (15), TE (14), LP (16), PR (16) dan MR (16).
 
Kemudian kelompok hantu malam yaitu AK (15), AP (16), AA (16), RZ (15), MY (16), RS (15), RA (16) dan RA (15) tahun saat berada di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
 
Deddy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 15 orang yang dibawa itu, tiga diantaranya ditahan karena membawa senjata tajam berupa parang panjang dengan ukuran 55 centimeter, belati dengan panjang 25 sentimeter, satu buah barnekel besi dengan ujung runcing warga abu-abu dan satu unit samurai dengan panjang 90 sentimeter.
 
Sedangkan untuk 12 orang lainnya dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke keluarga masing-masing dengan tetap diberikan pendampingan.
 
Atas perbuatan ketiga anak yang membawa senjata tajam tersebut, mereka dikenakan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman setinggi-tingginya yaitu 10 tahun penjara.