Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bidang Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti meraih peringkat dua secara nasional dalam penilaian capaian kinerja penerimaan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Alhamdulillah kita dipercayai dengan meraih peringkat kedua secara nasional pada kategori Kejari tipe A dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI," kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan Penghargaan tersebut didapat dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Bidang Badan Kejaksaan RI Tahun 2024 yang telah dilaksanakan tanggal 4-5 September 2024 lalu.
"Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga memperoleh peringkat ketiga nasional atas capaian kinerja penerimaan PNBP dengan total penerimaan PNBP yang berasal dari lelang BRN/Sita Eksekusi Kejaksaan Negeri di daerah hukum jika tidak salah sebesar Rp47.358.429.562," kata dia.
Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Bandarlampung, Agus Kurniawan menambahkan, pada pemerimaan PNBP Kejari Bandarlampung yang berasal dari lelang BRN/Sita Eksekusi periode Januari hingga Agustus 2024 sebesar Rp46.531.754.427.
Pada penerimaan PNBP, tambah dia, Kejari Bandarlampung terus melaksanakan kegiatan sesuai dengan arahan dan petunjuk pimpinan baik dari pusat maupun daerah.
"Salah satunya dalam rangka peningkatan PNBP dari hasil lelang melalui perantaraan KPKNL maupun penjualan secara langsung yang berasal dari barang atau uang rampasan negara atau sita eksekusi penanganan perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus," katanya.
Ia menambahkan dalam pengelolaan PNBP, hal tersebut sejalan dengan paradigma hukum yang berkembang saat ini dan arah kebijakan pimpinan yaitu salah satunya lebih menekankan kepada pemulihan (recovery) baik terhadap korban kejahatan atau pemulihan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara.
"Sesuai tupoksi kami juga tidak hanya melakukan manajemen pengelolaan barang bukti, akan tetapi juga terlibat aktif sejak tahap awal penanganan perkara. Salah satunya pelacakan aset sampai dengan proses akhir di tahap penyelesaian barang sitaan, barang rampasan negara, dan sita eksekusi," katanya lagi.
"Selain itu saat ini Kejaksaan RI juga telah memiliki Badan Pemulihan Aset yang membawahi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di satuan kerja Kejaksaan Negeri diharapkan pimpinan pusat sebagai lembaga Central Authority (CA) dalam hal pemulihan aset. Tentu hal tersebut dilandasi berdasarkan ketentuan Pasal 30A UU Kejaksaan RI," tutupnya.
Berita Terkait
KPU Bandarlampung: Ada enam tema pada debat kandidat
Selasa, 8 Oktober 2024 20:27 Wib
KPU Bandarlampung agendakan dua kali debat paslon pilkada 2024
Selasa, 8 Oktober 2024 18:11 Wib
Pelatihan AI oleh dosen Darmajaya bekali siswa SMAN 4 Bandarlampung keterampilan digital
Selasa, 8 Oktober 2024 16:45 Wib
Satpol-PP Bandarlampung tertibkan spanduk misterius di enam titik
Senin, 7 Oktober 2024 21:11 Wib
Bawaslu Bandarlampung tambah waktu pendaftaran bagi pengawas TPS
Senin, 7 Oktober 2024 21:08 Wib
BCA Syariah bagikan kiat layanan prima ke Klinik Kosasih Grup Bandarlampung
Senin, 7 Oktober 2024 16:37 Wib
DJBC sebut Kemenkeu Mengajar tingkatkan literasi keuangan pada siswa
Senin, 7 Oktober 2024 14:06 Wib
Karantina Lampung perluas edukasi dan layanan kesehatan hewan ke masyarakat
Minggu, 6 Oktober 2024 18:05 Wib