Pemprov Lampung proyeksikan pendapatan daerah capai Rp6,8 triliun di 2025

id Proyeksi pendapatan lampung, Pemprov lampung, rancangan apbd lampung 2025

Pemprov Lampung proyeksikan pendapatan daerah capai Rp6,8 triliun di 2025

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Lampung. Bandarlampung, Senin (12/8/2024). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp6,8 triliun tersebut, terdiri dari komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang diproyeksikan mencapai Rp3,4 triliun
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memproyeksikan pendapatan daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025 mencapai Rp6,8 triliun.
 
"Pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp6,8 triliun tersebut, terdiri dari komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang diproyeksikan mencapai Rp3,4 triliun," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Senin.

Ia melanjutkan sementara komponen pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp3,3 triliun dan komponen lain-lain dari pendapatan daerah yang sah sebesar Rp13,7 miliar.
 
"Sedangkan untuk belanja daerah diproyeksikan di 2025 sebesar Rp6,8 triliun, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4,7 triliun, belanja modal sebesar Rp721,2 miliar," katanya.
 
Kemudian belanja tidak terduga sebesar Rp32,4 miliar dan belanja transfer sebesar Rp1,3 triliun.
 
"Dengan memperhatikan besaran proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut. Maka pembiayaan daerah akan dimanfaatkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah," ucapnya.
 
Ia mengatakan prioritas pembangunan daerah tersebut seperti untuk penanganan kemiskinan, menjaga pertumbuhan ekonomi daerah melalui kegiatan penanganan inflasi, dan berbagai kegiatan lainnya.
 
"Pada 2025 juga akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor karena telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, dan ini juga menjadi sumber pendapatan daerah," tambahnya.
 
Menurut dia, pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pembayarannya akan langsung masuk kas daerah milik pemerintah kabupaten atau kota.
 
"Opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pembayarannya dilakukan bersamaan dengan penggunaan mekanisme setoran yang dipisahkan secara otomatis oleh pemerintah provinsi," ucap dia. 

Baca juga: Pemprov Lampung telah alokasikan pendanaan ratusan miliar untuk Pilkada 2024

Baca juga: Pemprov Lampung fokus kendalikan inflasi di Lampung Timur dan Mesuji

Baca juga: Pemprov Lampung pastikan semua jalan dalam kondisi mantap