Dishub Lampung minta pengelola taati batas umur kendaraan umum laik jalan

id Umur operasional kendaraan, angkutan umum lampung, dishub lampung

Dishub Lampung minta pengelola taati batas umur kendaraan umum laik jalan

Ilustrasi - Bus antarkota antarprovinsi dan antarkota antarkabupaten yang berada di Terminal Rajabasa. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bagi pengelola angkutan pariwisata, angkutan umum, atau angkutan yang disewakan sebaiknya menaati peraturan batas umur operasional kendaraan
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung meminta semua pihak menaati batas umur operasional kendaraan guna menjaga kelaikan jalan kendaraan umum di daerah setempat.

"Umur ekonomis operasional kendaraan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 maka hal ini harus ditaati," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Senin.
 
Ia mengatakan masyarakat pun penting untuk memahami tentang batas umur operasional kendaraan, terutama bagi kendaraan umum yang beroperasi.
 
"Bagi pengelola angkutan pariwisata, angkutan umum, atau angkutan yang disewakan sebaiknya menaati peraturan batas umur operasional kendaraan. Sebab dengan melakukan ini kelaikan kendaraan bisa terjamin," katanya.
 
Dia melanjutkan, dengan menjaga kelaikan kendaraan, maka diharapkan dapat menjaga keselamatan penumpang pengguna transportasi darat.
 
"Dengan memperhatikan batas umur operasional kendaraan angkutan, akan menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan angkutan umum," ucap dia.
 
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menerima masukan terkait pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang perlu dikaji kembali. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan performa angkutan umum perkotaan maupun antarkota.
 
Pengkajian ulang itu dilakukan kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 yang harus dievaluasi sebab telah terjadi peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya.
 
Diketahui pula di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan antarkota antarprovinsi adalah 25 tahun, kemudian angkutan pariwisata 15 tahun.

Baca juga: Dishub Lampung perketat pengawasan kelayakan jalan angkutan darat cegah kecelakaan

Baca juga: BPTD Lampung segera tertibkan terminal bayangan di sekitar Terminal Rajabasa

Baca juga: Polres cek kelayakan angkutan umum di Pesisir Barat cegah lakalantas