Polisi ungkap pelaku penganiayaan anggota Polri di Pesisir Barat

id Pesisir barat ,Polisi ,Kasus penganiayaan

Polisi ungkap pelaku penganiayaan anggota Polri di Pesisir Barat

WA (22) terduka pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pesisir Barat. (ANTARA/HO/Humas Polres Pesisir Barat)

Iya, pada hari Selasa, 14 Januari 2025 kemarin, kami berhasil mengamankan WA (22) seorang pelaku penganiayaan terhadap anggota Polres Pesisir Barat

Pesisir Barat (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Polri, berinisial NJR di Pekon (Desa) Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah pada Rabu (1/1) lalu.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Kamis, mengatakan pihaknya berhasil menangkap WA, (22) yang merupakan warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

"Iya, pada hari Selasa, 14 Januari 2025 kemarin, kami berhasil mengamankan WA (22) seorang pelaku penganiayaan terhadap anggota Polres Pesisir Barat," kata dia.

Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Korban, seorang anggota Polri berinisial NJR, sedang bermain ponsel di pos ketika mendengar rekan bernama Rivaldo memanggilnya untuk membantu meredakan perkelahian di dekat lokasi mereka.

"Saat tiba di lokasi kejadian, korban bersama Rivaldo mencoba mengamankan situasi dengan menangkap beberapa pelaku perkelahian. Namun, korban justru menjadi sasaran penyerangan oleh sekelompok orang yang tidak diketahui identitasnya. Akibatnya, korban jatuh, dipukuli, dan mengalami cedera pada telinga kanan. Korban kemudian dibantu oleh Rivaldo untuk mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat," katanya.

Setelah melalui penyelidikan intensif, pada Selasa 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil menangkap terduga pelaku, WA, yang diketahui berusia 22 tahun dan merupakan warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna hitam dan 1 helai celana panjang Levis berwarna biru telur asin. Pelaku WA dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan biasa. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 yaitu Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ujarnya.

Ia memastikan, melalui adanya pengungkapan kasus penganiayaan itu, pihaknya berkomitmen akan memberantas aksi kejahatan di wilayah tersebut.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, terutama jika korban adalah anggota Polri yang sedang menjalankan tugas atau membantu masyarakat. Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan anarkis dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian untuk segera ditangani.

"Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pesisir Barat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan tertangkapnya pelaku WA, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang," ujar dia.

Baca juga: Polisi bubarkan tawuran antarpelajar di Pesisir Barat

Baca juga: Polisi berikan bantuan ke warga korban banjir di Pesisir Barat

Baca juga: Polisi ungkap motif bunuh diri satu keluarga