Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo (MDR) selama 10 jam terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,996 miliar lebih.
"Hari ini penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara MDR selaku Bupati Lampung Timur terkait pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang berada di Kabupaten Lampung Timur," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Masagus Rudy, saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin malam.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan diperiksa dan dimintai keterangannya terkait tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) selaku kepala daerah di Kabupaten Lampung Timur bahwa terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati.
"Yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan dari jam 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kami juga memberikan haknya untuk beristirahat," ucap dia.
Masagus mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik Kejati Lampung masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini serta melakukan pengumpulan alat bukti.
"Sampai kini kami kami masih melakukan pengumpulan alat bukti dan memintai keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangkanya," tutur dia.
Dia mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan saudara MDR, Penyidik Kejati Lampung memberikan sedikitnya 40 pertanyaan terkait kasus ini.
"Hari ini hanya saudara MDR yang kami periksa selaku Kepala Daerah," kata dia.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo enggan memberikan keterangan, dan meninggalkan awak media begitu saja memasuki mobil bersama penasihat hukumnya usai diperiksa oleh Kejati Lampung.
Diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000,00.
Penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung Timur tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Lampung periksa Bupati Lampung Timur selama 10 jam