Disnaker Bandarlampung selesaikan 26 kasus hubungan industrial di 2024

id Lampung ,Bandarlampung ,Pemkot Bandarlampung

Disnaker Bandarlampung selesaikan 26 kasus hubungan industrial di 2024

Ilustrasi: Pekerja wanita di salah satu perusahaan tengah membersihkan pisang siap ekspor. (ANTARA/Ruth Intan S)

Kalau laporan terkait ketenagakerjaan yang masuk ke kami pada 2024 itu sebanyak 79 kasus. Dari total tersebut kami berhasil menyelesaikan 26 kasus melalui jalur mediasi

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandarlampung tercatat telah menyelesaikan sebanyak 26 kasus hubungan industrial antara pelaku usaha dengan pekerja sepanjang 2024.

"Kalau laporan terkait ketenagakerjaan yang masuk ke kami pada 2024 itu sebanyak 79 kasus. Dari total tersebut kami berhasil menyelesaikan 26 kasus melalui jalur mediasi," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Bandarlampung Bahril di Bandarlampung, Rabu.

Ia juga menambahkan terdapat 41 kasus lainnya yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Disnaker Bandarlampung dan akhirnya dilanjutkan ke proses pengadilan.

"Selain itu, terdapat 12 kasus di mana pihak pelapor memilih kembali melaporkan permasalahan mereka untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan," kata dia.

Ia mengatakan bahwa dalam masalah hubungan industrial, Disnaker Bandarlampung hanya berperan sebatas sebagai mediator yang netral.

"Kami hanya memfasilitasi mereka yang bersengketa tanpa memihak salah satu pihak, baik perusahaan maupun pekerja. Kesepakatan akhir tetap berada di tangan kedua belah pihak," kata dia.

Saat ini, lanjut dia, Disnaker Bandarlampung memiliki empat orang mediator yang dibagi ke dalam dua kelompok.

"Jadi jika terdapat pengaduan dari pihak pekerja atau perusahaan, mediator akan berusaha mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku," kata dia.

Bahril menegaskan bahwa Disnaker akan terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal dalam membantu menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Bandarlampung.

"Disnaker sifatnya hanya mediasi tidak boleh berpihak ke perusahaan atau pekerja, dan mereka yang mempunyai kesepakatan," kata dia.

Baca juga: Disnaker Lampung pastikan kenaikan UMP dalam SK Gubernur terbaru

Baca juga: Pemkot Bandarlampung pastikan trotoar keramik diganti dengan bahan granit

Baca juga: Pemkot Bandarlampung inventarisasi warga yang belum rekaman KTP