Itera ambil kebijakan tidak naikkan uang kuliah tunggal
Bandarlampung (ANTARA) - Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Institut Teknologi Sumatera (Itera) menjadi salah satu kampus yang mengambil kebijakan tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT).
"Kebijakan penetapan UKT di Itera dilakukan sebagai skema pembiayaan kuliah yang berkeadilan, sesuai kemampuan orang tua atau wali mahasiswa, dan mengakomodir mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bisa kuliah," kata Rektor Itera Prof. Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Selasa.
Menurutnya, Itera tidak melakukan kebijakan kenaikan UKT, akan tetapi mengoptimalisasikan pembiayaan kuliah dengan memberikan besaran yang tepat, dan berkeadilan, sesuai kemampuan mahasiswa.
"UKT di Itera dibagi ke dalam 12 golongan, mulai dari yang terendah Rp500.000 sampai tertinggi Rp9.500.000 per semester. Rata-rata besaran UKT mahasiswa Itera yaitu di kisaran Rp4.000.000 – Rp5.000.000 per semester," katanya.
Rektor pun mengungkapkan bahwa mahasiswa yang mendapatkan golongan UKT tertinggi di Itera tidak lebih dari 10 persen. Sementara UKT terendah golongan 1 dan 2, jumlahnya sekitar 30 persen di atas standar minimal nasional yaitu 20 persen.
"Penetapan UKT di Itera juga telah memiliki standar yang memperhatikan indikator penghasilan orang tua, hingga pembiayaan yang dikeluarkan mereka seperti tanggungan keluarga, biaya listrik, dan lainnya," kata dia.
Prof. I Nyoman Pugeg Aryantha pun mengaku menyambut baik kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang pembatalan kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri.
"Meski kami tidak menaikkan UKT, namun tetap akan melaporkan skema penetapan uang kuliah tunggal yang dilakukan oleh Itera,” kata dia.
Namun begitu, Rektor Itera itu mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, seperti yang ditargetkan pemerintah, membutuhkan pembiayaan yang cukup besar.
"Sebab, perguruan tinggi dituntut untuk bisa bersaing dengan PTN lain, di dalam dan luar negeri, sehingga membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai, mulai dari gedung, laboratorium, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dosen," kata dia.
Rektor juga menyampaikan, bahwa akan tetap mengakomodasi calon mahasiswa dari kalangan kurang mampu melalui skema beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, hingga memberikan UKT rendah.
Selain itu, Itera juga menyediakan jalur koreksi UKT, bagi calon mahasiswa yang merasa keberatan dengan besaran UKT yang harus dibayarkan.
"Namun koreksi tersebut juga perlu menyertakan bukti pendukung, dan akan diverifikasi langsung oleh panitia penerimaan mahasiswa baru. Pada prinsipnya dalam menetapkan besaran UKT, kami benar-benar mengacu pada indikator standar yang telah ditetapkan, sehingga data yang diinput oleh setiap calon mahasiswa baru juga kami harapkan sesuai,” kata dia.
"Kebijakan penetapan UKT di Itera dilakukan sebagai skema pembiayaan kuliah yang berkeadilan, sesuai kemampuan orang tua atau wali mahasiswa, dan mengakomodir mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bisa kuliah," kata Rektor Itera Prof. Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Selasa.
Menurutnya, Itera tidak melakukan kebijakan kenaikan UKT, akan tetapi mengoptimalisasikan pembiayaan kuliah dengan memberikan besaran yang tepat, dan berkeadilan, sesuai kemampuan mahasiswa.
"UKT di Itera dibagi ke dalam 12 golongan, mulai dari yang terendah Rp500.000 sampai tertinggi Rp9.500.000 per semester. Rata-rata besaran UKT mahasiswa Itera yaitu di kisaran Rp4.000.000 – Rp5.000.000 per semester," katanya.
Rektor pun mengungkapkan bahwa mahasiswa yang mendapatkan golongan UKT tertinggi di Itera tidak lebih dari 10 persen. Sementara UKT terendah golongan 1 dan 2, jumlahnya sekitar 30 persen di atas standar minimal nasional yaitu 20 persen.
"Penetapan UKT di Itera juga telah memiliki standar yang memperhatikan indikator penghasilan orang tua, hingga pembiayaan yang dikeluarkan mereka seperti tanggungan keluarga, biaya listrik, dan lainnya," kata dia.
Prof. I Nyoman Pugeg Aryantha pun mengaku menyambut baik kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang pembatalan kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri.
"Meski kami tidak menaikkan UKT, namun tetap akan melaporkan skema penetapan uang kuliah tunggal yang dilakukan oleh Itera,” kata dia.
Namun begitu, Rektor Itera itu mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, seperti yang ditargetkan pemerintah, membutuhkan pembiayaan yang cukup besar.
"Sebab, perguruan tinggi dituntut untuk bisa bersaing dengan PTN lain, di dalam dan luar negeri, sehingga membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai, mulai dari gedung, laboratorium, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dosen," kata dia.
Rektor juga menyampaikan, bahwa akan tetap mengakomodasi calon mahasiswa dari kalangan kurang mampu melalui skema beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, hingga memberikan UKT rendah.
Selain itu, Itera juga menyediakan jalur koreksi UKT, bagi calon mahasiswa yang merasa keberatan dengan besaran UKT yang harus dibayarkan.
"Namun koreksi tersebut juga perlu menyertakan bukti pendukung, dan akan diverifikasi langsung oleh panitia penerimaan mahasiswa baru. Pada prinsipnya dalam menetapkan besaran UKT, kami benar-benar mengacu pada indikator standar yang telah ditetapkan, sehingga data yang diinput oleh setiap calon mahasiswa baru juga kami harapkan sesuai,” kata dia.