Hakim vonis 2,6 tahun penjara kepada terdawa pembunuhan rekan pekerja gudang rongsok

id Sidang pembunuhan pegawai rongsok, sidang pembunuhan, pembunuhan pegawai rongsok

Hakim vonis 2,6 tahun penjara kepada terdawa pembunuhan rekan pekerja gudang rongsok

Proses persidangan pembunuhan terhadap rekan pegawai rongsok. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Yulia Susanda menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendri selama dua tahun enam bulan (2,6 tahun) kurungan penjara.

Terdakwa Hendri dijatuhkan hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya di sebuah gudang rongsok di wilayah Bandarlampung beberapa waktu laku.

"Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun enam bulan penjara,"  katanya dalam persidangan, di.PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Sebelumnya, terdakwa Hendri sendiri telah dituntut oleh JPU Chandrawati selama tiga tahun kurungan penjara. Pertimbangan majelis hakim sendiri atas putusan tersebut dikarenakan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

"Kemudian terdakwa juga telah bertanggungjawab terhadap korban," kata dia.

Atas putusan tersebut, terdakwa dengan tegas di hadapan majelis hakim, jaksa, serta penasihat hukumnya menyatakan menerima.

Pada sidang putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tarmizi menilai bahwa majelis hakim telah melihat fakta-fakta dalam persidangan sehingga memberi hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.

Pertimbangan pihaknya telah menerima putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim sendiri lantaran terdakwa sendiri telah bertanggungjawab kepada keluarga korban atas perbuatannya.

"Kami mengapresiasi juga majelis hakim yang telah memutus dengan seadil-adilnya. Tentunya putusan tersebut juga telah berdasarkan fakta persidangan atau pembelaan kami," katanya 

Perkara tersebut terjadi pada 11 Oktober 2023 saat terdakwa bersama korban dan satu saksi berada di gudang rongsokan. Saat itu, terdakwa yang bertugas di gudang rongsok sebagai operator alat berat melihat korban yang diketahui bernama Susandi dan saksi bernama Chairul sedang cekcok mulut.

Terdakwa sempat tidak menghiraukan lantaran dikira keduanya hanya cekcok mulut saja. Namun dari ketinggian di operator alat berat, terdakwa melihat tangan Susandi berdarah dan sontak terdakwa langsung turun dari alat berat tersebut 

Setelah turun, terdakwa menghampiri keduanya yang tengah berada di lorong gudang rongsok. Saat itu, terdakwa melihat Chairul sedang memegang pisau dan korban tersudut di pojok lorong.

Niat melerai, terdakwa justru diancam oleh Chairul agar tidak ikut campur. Bahkan terdakwa juga sempat dikalungkan pisau oleh Chairul. Namun saat itu, terdakwa bisa mengelak, sehingga terdakwa melakukan perlawanan dan menusuk Chairul menggunakan pisau yang ditemukannya tergeletak di tanah.