Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menerangkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Hukumannya ada untuk penjual dan yang mengonsumsi minuman beralkohol bisa didenda hingga Rp50 juta dengan kurungan penjara sembilan bulan," kata dia di Kantor Wali Kota Bengkulu, Selasa.
Pada Perda Nomor 03 Tahun 2016 dijelaskan, untuk perusahaan, pengecer dan penjual didenda Rp50 juta dan hukuman sembilan bulan penjara sesuai dengan Pasal 27, 29.
Kemudian untuk mengonsumsi minuman beralkohol terancam didenda Rp5 juta dan hukuman kurungan tiga bulan sesuai dengan Pasal 28.
Sebab, Pemkot Bengkulu tidak melegalkan atau mengizinkan semua tempat di wilayah tersebut menjual minuman beralkohol, selain itu hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan izin pengusaha untuk menjual minuman keras atau beralkohol.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Wali Kota Bengkulu sebelumnya dan diteruskan oleh Penjabat Wali Kota agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mewujudkan Kota Bengkulu yang religius dan bahagia tanpa minuman beralkohol, katanya.
Meskipun pada Perda tersebut telah diatur beberapa tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan mengurus izin dan dilakukan pengawasan secara ketat.
"Sampai saat ini belum ada kami keluarkan, meskipun di perda beberapa tempat diperbolehkan berjualan dengan pengawasan," ujarnya.
Selain itu, terang Medy, Pemkot Bengkulu telah melakukan pendataan tempat-tempat yang diketahui telah menjual minuman beralkohol, hal tersebut dilakukan agar pihaknya dapat melakukan penertiban penjualan minuman keras tanpa izin dan ketentuan.
"Kita juga temukan warung-warung yang menjual minuman beralkohol. Sebab kita khawatirkan bisa diakses anak sekolah yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi untuk mencoba," sebut dia.
Oleh karena itu, Pemkot Bengkulu berupaya melakukan beberapa kali razia terhadap lapak-lapak yang sudah didata menjual minuman beralkohol agar bisa dibina.